Wiwik Tak Tahu Gugatannya Pada Masriah Pelempar Tinja Sudah Dicabut

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

30 Agt 2023 12:54

Thumbnail Wiwik Tak Tahu Gugatannya Pada Masriah Pelempar Tinja Sudah Dicabut
Wiwik menganggap sidang gugatannya masih berlanjut di PN Sidoarjo. (Yudha Fury/Ketik.co.id )

KETIK, SIDOARJO – Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh pihak Wiwik Winarti kepada Masriah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah resmi dicabut.

Masriah merupakan emak-emak penyiram tinja asal Sidoarjo. Perbuatan itu dilakukan Masriah ke rumah Wiwik agar tetangganya itu tak betah di rumah.

Gugatan perdata itu disertai dengan permintaan ganti rugi hingga Rp 1,128 miliar. Gugatan dan pencabutan diajukan pihak Wiwik melalui kuasa hukumnya.

Namun anehnya, Wiwik justru tidak mengetahui gugatan ini telah dicabut oleh pihaknya. “Saya ndak tau (gugatan dicabut). Saya tahunya masih tetap gugatannya,” ucap Wiwik saat ditemui di rumahnya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Puluhan Tahun Mengabdi, 22 Pegawai PLN Gugat Manajemen Usai Dimutasi ke Anak Perusahaan

Wiwik pun juga tak mengetahui jika gugatan yang diajukan pihaknya juga membawa nama pihak lain sebagai turut tergugat. Seperti Munib, Notaris Bintarto, Kades Jogosatru Sugito, Kasatpol PP Sidoarjo, Kapolsek Sukodono dan Kepala Samsat Krian Sidoarjo.

"Saya ndak menggugat 6 orang itu. Wong saya hanya menggugat Masriah," ungkap Wiwik yang telah mengajukan gugatan bersama anak dan menantunya, Wike Purwanti dan Nur Mas'ud.

Namun dia membenarkan jika meminta ganti rugi sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian ganti rugi materiil Rp 128 juta dan ganti rugi im-materiil Rp 1 miliar.

Meski Wiwik tak mengetahui pencabutan gugatan tersebut, faktanya gugatan yang dilayangkan ke PN Sidoarjo dengan nomor registrasi 207/Pdt.G/2023/PN sda tersebut secara resmi dicabut pada Senin (21/8/2023) lalu.

Baca Juga:
Gugatan Amirul Mustafa terhadap Bupati Situbondo di PTUN Surabaya Kalah

Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.

"Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telepon oleh wartawan beberapa waktu lalu. Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat yaitu notaris meninggal dunia.

"Karena ada yang meninggal," ungkap dia.

Sementara, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Sidoarjo, pencabutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi.

Berikut putusan penetapan pencabutannya.

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan perkara Perdata Gugatan Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda.

2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus untuk mencoret perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda dari buku register yang bersangkutan.

3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.876.000.

 

Kades Kaget Ikut Digugat 

Di tempat terpisah, Sugito selaku Kepala Desa Jogosatru sempat kaget lantaran namanya terseret dalam gugatan yang telah dicabut itu. Sugito dijadikan pihak turut tergugat.

Padahal dirinya pernah berupaya untuk mendamaikan dua pihak yang berseteru ini.

"Ndak tau mas, apa maksudnya kok saya ikut jadi turut tergugat, padahal kami dari Pemdes sudah memfasilitasi dalam mediasi keduanya," ungkapnya ketika ditemui di balai desa Jogosatru.

Namun sebagai warga negara yang taat hukum, Sugito sempat dua kali memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam kaitan gugatan yang dilayangkan Masriah.

"Dua kali saya mendapatkan panggilan terkait perseteruan Wiwik dan Masriah mas, tapi sebagai turut tergugat", ungkap Sugito yang baru mengetahui jika akhirnya gugatan itu dicabut. (*)

Baca Sebelumnya

Panji Gumilang dan Anwar Abbas Akhirnya Berdamai

Baca Selanjutnya

Tersangka Sodomi di Probolinggo Ternyata Pernah Disodomi Kakak Kelas Saat Remaja

Tags:

Masriah Wiwik Winarti Jogosatru Penyiram Tinja Gugatan PN Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo Perbuatan melawan hukum Perdata

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Dokk!! Bekas Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap

22 April 2024 22:15

Dokk!! Bekas Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H