Warning dari ESDM Jatim! Bekas Galian C di Probolinggo Wajib Direklamasi

Jurnalis: Eko Hardianto
Editor: Muhammad Faizin

25 Mar 2025 18:28

Thumbnail Warning dari ESDM Jatim! Bekas Galian C di Probolinggo Wajib Direklamasi
Ilustrasi bekas galian C yang belum di reklamasi. (Eko Hardianto/ Ketik.co.id)

KETIK, PROBOLINGGO – Sejumlah perusahaan tambang galian C di Probolinggo mendapat peringatan keras dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Peringatan terbit lantaran para pengusaha belum melengkapi dokumen disyaratkan dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Seperti rencana penambangan hingga reklamasi lahan bekas galian C. 

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, melalui surat resmi yang bocor kepada ketik.co.id mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan jika dokumen tak segera dilengkapi. Terkait hal ini, ESDM memberi tenggat waktu hingga 27 Maret 2025.

Berikut isi sebagian petikan surat ESDM : “Saudara belum menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan SIPB. Terdiri atas dokumen teknis dan dokumen lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum Dokumen Perencanaan Penambangan SIPB disetujui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur”.

Tak hanya itu, dalam surat peringatan juga tercantum 23 nama perusahaan. Mereka adalah PT Putra Nusantara Pitulas, CV Wahyu Lestari Maju, CV Karya Gemilang Satu, CV Ekslusif, PT Ganjem Indo Teknik, CV Putra Langit Sejahtera, dan CV Cahaya Cipta Gemilang. 

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Selanjutnya CV Karya Gemilang Dua, CV Citra Bayuangga, PT. Johar Indonesia, CV Rukun Berkah Sejahtera, CV Citra Bayuangga, PT Semeru Berkah Nusantara, CV Karya Gemilang Dia, dan CV Putra Jogo Sari. Lalu CV Bumitama Anugerah Gemilang, CV Rizky Jaya Nusantara, PT Iki Pasir Taji, PT Iki Pasir Temboro, CV Prabu Tri Sakti, CV Bumi Jogosari, CV Tulus Bangun Karya, dan terakhir CV Selaras Damai Gemilang.

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Ketik.co.id pada Selasa 25 Maret 2029, Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, tidak menampik beredarnya surat dimaksud. “Prinsip itu aturan yg harus dipenuhi setiap perusahaan jika mengakses SIPB. Jika mereka enggan gak mau memenuhi, ya gak bakalan saya keluarkan SiPB,” tegasnya saat ditanya soal respons perusahaan tambang terhadap ancaman ESDM. 

Aris juga menilai, sejauh ini hanya perusahan tabang resmi dan berizin yang taat aturan. Termasuk mereklamasi bekas galian C. “Soalnya kalau nggak melakukan reklamasi, jaminan pasca tambang tidak bisa mereka cairkan,” urainya.

“Yang lari-lari itu biasanya penambang ilegal. Dan itu tugas aparat penegak hukum (APH) yang bisa menertibkan,” tutup Aris Mukiyono. 

Baca Juga:
Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Terpisah, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al Fatih, mengatakan, DPRD sebelumnya juga merespons keberadaan penambang yang melanggar izin. Pembahasan bahkan dilakukan bersama Dinas ESDM Jatim melalui hearing, 10 Februari 2025 lalu.

“Komisi 3 bekerja sama dengan Bagian Pertambangan ESDM Provinsi untuk mencatat dan mendata penambang-penambang yang melanggar izin. SIPB-nya disampaikan kepada ESDM dan akan ditindaklanjuti bersama Inspektur Tambang,” katanya Senin 24 Maret 2025.

Masih menurut Fatih, DPRD Kabupaten Probolinggo, juga menekan para pengusaha tambang agar memenuhi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

“Dokumen UKL-UPL banyak yang belum dilengkapi pengusaha tambang ber SIPB. Karena banyak yang belum memenuhi dokumen perbaikan lingkungan pasca penambangan, maka ini jadi concern utama kami sesuai surat dari ESDM provinsi,” tutup dia.

Untuk diketahui, tanah urug hasil tambang galian C, menjadi material Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Hingga kini Proyek Strategis Nasional (PSN) itu terus berlanjut. Dan ditargetkan selesai pada Juli 2025. Catatan ketik.co.id, untuk mendukung infrastruktur ini, sebanyak 24 tambang sirtu dibuka di wilayah Probolinggo. Bekas-bekas tambang tersebut meninggalkan danau ratusan hektar luasnya. ESDM Provinsi Jawa Timur, menyatakan, tambang tanah urug dalam jumlah besar ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak direklamasi. (*)

Baca Sebelumnya

Jamin Pasokan Energi, PET Bentuk Satgas Rafi 2025 untuk Ramadhan dan Idulfitri

Baca Selanjutnya

Segera Dirombak, Inilah Bocoran Nama Direksi Bank Mandiri yang Bakal Diganti

Tags:

Tambang galian C Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur esdm jatim probolinggo Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Surat Izin Penambangan Batuan SIPB anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo Mochammad Al Fatih Tol Probolinggo-Banyuwangi Probowangi

Berita lainnya oleh Eko Hardianto

Ketika TEMPO Minta Maaf, Tapi Tidak Mengaku Salah

15 April 2026 18:33

Ketika TEMPO Minta Maaf, Tapi Tidak Mengaku Salah

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

14 April 2026 13:23

Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

5 April 2026 16:37

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

27 Maret 2026 05:20

Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

26 Maret 2026 18:44

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

13 Maret 2026 16:20

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H