KETIK, MALANG – Warga RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tetap tegas menolak keberadaan toko minuman keras (miras). Dari hasil sidak Satpol PP pada Rabu, 6 Mei 2026, ternyata toko miras itu sudah mengantongi izin lengkap, meski begitu warga bersikukuh meminta untuk segera ditutup.

Ketua RW 11 Sawojajar, Hendro Prijonggo Asharianto, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada legalitas izin usaha, melainkan penolakan sosial dari warga sekitar dengan berbagai pertimbangan.

"Memang benar izin mereka sudah lengkap, tetapi warga tidak menghendaki adanya toko miras di lingkungan sini, sehingga warga meminta agar toko tersebut segera ditutup," jelasnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi awal dengan pihak toko sudah terjalin sejak Desember 2024. Saat itu, pengelola datang dan menyampaikan rencana membuka usaha kafe yang juga menjual minuman keras.

Sejak awal, ia sudah mengingatkan bahwa kawasan tersebut memiliki basis masyarakat religius yang kuat. Oleh karena itu, keberadaan usaha miras berpotensi menimbulkan penolakan.

Baca Juga:
Tahukah Kamu, Berapa Pohon Trembesi Raksasa yang Mengitari Ikon Tugu Malang?

"Saya sudah sampaikan kalau buka di sini berisiko karena warga sini basis agamanya kuat," tambahnya. 

Setelah komunikasi terputus, ia menerima surat permohonan izin usaha melalui Ketua RT setempat pada Mei 2025. Menanggapi hal itu, ia melayangkan surat penolakan resmi pada Juli 2025.

Namun, surat penolakan tersebut tidak digubris. Memasuki Desember 2025, ia dipanggil pihak kelurahan dan mendapati fakta bahwa seluruh izin usaha toko miras tersebut ternyata telah diterbitkan.

Puncaknya pada 20 April 2026, toko tersebut mulai menata barang dan resmi beroperasi sehari setelahnya. Merespons hal itu, pengurus RW bersama Ketua RT, takmir masjid, unsur keamanan lingkungan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas langsung menggelar pertemuan dengan pihak toko pada 21 April 2026 malam.

Baca Juga:
Pedagang Pasar Gadang Akui Nyaman di Tempat Relokasi Meski Omzet Menurun

Dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Kedungkandang dan Lurah Sawojajar tersebut, warga meminta agar toko tidak beroperasi sementara waktu. Penghentian ini diminta berlaku tanpa batas waktu, hingga seluruh proses keberatan selesai diproses oleh pemerintah.

Sayangnya, permintaan itu tidak diindahkan. Pihak toko berdalih seluruh izin sudah dikantongi dan aktivitas mereka hanya sebatas penjualan, bukan untuk konsumsi di tempat.

Selain melalui mediasi di tingkat kecamatan dan kelurahan, warga juga telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kota Malang sebagai bentuk keberatan lanjutan. Warga tetap bersikukuh bahwa usaha toko miras tersebut tidak boleh beroperasi di lingkungan RW 11 Kelurahan Sawojajar.

"Permintaan kami tetap sama, yaitu toko itu harus ditutup. Kini, kami masih menunggu jawaban dan respons dari DPRD Kota Malang, yang sudah kami surati atas kejadian ini," tandasnya. (*)