Warga Jaksel Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Konten Porno Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

15 Agt 2025 15:37

Thumbnail Warga Jaksel Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Konten Porno Anak di Bawah Umur
Polisi menunjukkan barang bukti chat hingga video yang dikirim pelaku di grup telegram, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan asusila dan pornografi dengan korban seorang anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban melalui aplikasi media sosial.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

"Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tidak ada paksaan, namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video. Saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram,” kata Kompol Gandi di Mapolda Jatim, Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka.

Foto AMA tidak berkutik saat dibekuk polisi dari Polda Jatim, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)AMA saat digelandang di Mapolda Jatim, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata menambahkan, motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.

“Selama komunikasi berjalan lancar, korban sempat rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika diketahui korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut,” jelasnya.

Polisi menegaskan, tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Kendati demikian, perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

“Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” tambah Kompol Gandi.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami imbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah memberikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal,” pungkas AKBP Nandu.(*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

KH Zuhri Zaini: Nabi Muhammad Pilih Hidup Sederhana Meski Jadi Pemimpin

Baca Selanjutnya

57.311 Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Bakal Digratiskan

Tags:

Polda Jatim Konten porno Jakarta Selatan Telegram Kejahatan Jawa Timur Jual Konten anak dibawah umur Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar