KETIK, HALMAHERA SELATAN – Masyarakat Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini mendapat kemudahan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Kantor Imigrasi Ternate bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan menghadirkan layanan Paspor Simpatik yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Pelayanan tersebut dipusatkan di Kantor DPMPTSP Halmahera Selatan, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT. Sebanyak 50 pemohon akan dilayani dengan sistem walk-in atau datang langsung tanpa pendaftaran melalui aplikasi.

Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga untuk memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk menjawab tantangan geografis wilayah kepulauan. Selama ini, masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan harus menempuh perjalanan ke luar daerah, sehingga memerlukan waktu dan biaya tambahan.

"Ini merupakan kerja sama DPMPTSP Halmahera Selatan dengan Kantor Imigrasi Ternate dalam rangka mendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat. Kami ingin warga mendapatkan kemudahan tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan ke Ternate," ujar Nasir Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga:
Presisi Data Pemilih 2029, Fadila Mahmud Ingatkan Disdukcapil Halmahera Selatan

Menurutnya, pendekatan berbasis kedekatan geografis menjadi bagian penting dalam meningkatkan aksesibilitas administrasi publik. Kehadiran petugas keimigrasian di daerah diharapkan dapat memangkas hambatan jarak sekaligus memberikan efisiensi waktu bagi pemohon.

Dokumen Persyaratan Paspor (Foto: Humas DPM-PTSP Halsel For Ketik.com)

Fasilitas tersebut juga membuka kesempatan bagi calon jemaah haji yang tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi keberangkatan. Dengan kapasitas terbatas, kesiapan dokumen menjadi perhatian agar setiap tahapan pemeriksaan dapat berlangsung lebih efektif.

Nasir menegaskan, kesempatan tersebut diberikan kepada seluruh warga yang memenuhi ketentuan, tanpa membatasi tujuan perjalanan internasional.

Baca Juga:
Bassam Kasuba Perkuat Kapasitas Birokrasi Halmahera Selatan

"Layanan ini terbuka untuk umum, termasuk calon jemaah haji yang membutuhkan paspor. Kuota yang tersedia sebanyak 50 orang, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Ternate menyediakan pengurusan dokumen baru maupun penggantian bagi pemegang paspor yang masa berlakunya akan berakhir. Namun, fasilitas tersebut tidak mencakup penanganan dokumen yang hilang atau mengalami kerusakan.

Untuk permohonan paspor baru bagi orang dewasa, warga diwajibkan membawa KTP elektronik, kartu keluarga, serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Sementara penggantian cukup menggunakan KTP elektronik dan paspor lama sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman.

Adapun pengajuan untuk anak memerlukan identitas orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah orang tua, serta materai Rp10.000. Paspor sebelumnya juga wajib disertakan apabila permohonan berupa penggantian. Bagi orang tua yang telah memiliki paspor, dokumen tersebut turut menjadi bagian dari persyaratan.

Dari sisi pembiayaan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp650 ribu untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu bagi dokumen perjalanan elektronik yang berlaku sepuluh tahun.

Nasir turut mengingatkan pentingnya ketelitian administratif sebelum mendatangi lokasi. Kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses pemeriksaan identitas dan tahapan penerbitan dokumen dapat berjalan sesuai prosedur.

Ia juga meminta calon pemohon memperhatikan ketentuan teknis yang telah diumumkan pihak keimigrasian. Selain membawa seluruh persyaratan, warga perlu memastikan salinan identitas disiapkan dalam format yang benar serta mengenakan busana sesuai aturan pelayanan.

"Kami mengimbau seluruh pemohon membawa dokumen asli beserta fotokopi pada kertas A4 yang tidak dipotong. Masyarakat juga diminta mengenakan pakaian berwarna dan berkerah agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan tertib," ujarnya.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun pelaksanaan kegiatan, Kantor Imigrasi Ternate menyediakan layanan komunikasi melalui WhatsApp di nomor 085279888806.

Pelayanan Paspor Simpatik ini dijadwalkan berlangsung selama satu hari dengan jumlah pemohon terbatas. Masyarakat yang hendak mengurus dokumen perjalanan dapat mendatangi Kantor DPMPTSP Halmahera Selatan pada waktu yang telah ditentukan.