Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Muhammad Faizin

8 Mei 2025 18:04

Headline

Thumbnail Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan
Pemilik rumah Setiawan (kiri) berdebat dengan tim legal CJ Feed saat upaya pengosongan rumahnya di Jl Hayam Wuruk VI Kepanjen, Kabupaten Jombang, Kamis (8/5/2025). (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Warga di Kabupaten Jombang, mengaku kaget dan merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa sertifikat rumahnya tercatat telah dialihkan ke pihak perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

Bahkan rumah milik Setiawan (48) yang berada di Jalan Hayam Wuruk VI, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, hendak diambil paksa oleh perusahaan CJ Feed.

Pada Kamis, 8 Mei 2025 tiga orang dari tim legal CJ Feed mendatangi rumahnya untuk melakukan upaya pengosongan. 

Namun, Setiawan dan keluarganya kekeuh tidak mau melakukan pengosongan rumah miliknya. Karena, ia tidak merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tempat tinggalnya.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Setiawan menuturkan, jika selama ini dirinya tidak pernah mengalihkan atau menjual kepemilikan sertifikatnya. 

Namun, baru-baru ini Iwan menerima pemberitahuan dari sebuah perusahaan CJ Feed yang menyatakan bahwa rumah miliknya telah berpindah tangan ke perusahaan tersebut, berdasarkan dokumen sertifikat.

"Saya tidak pernah menjual rumah ini, tapi tiba-tiba katanya sudah bukan atas nama saya lagi, tapi sudah berganti kepemilikan atas nama perusahaan CJ Feed," ujarnya sambil menunjukkan salinan sertifikat lama yang masih atas namanya.

Iwan mengatakan, bahwa tidak pernah ada hubungannya dengan CJ Feed terkait hutang piutang atau apa pun. Tetapi ia membenarkan jika memiliki hutang piutang dengan orang Blitar bernama Shokib.

Baca Juga:
Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

"Saya gak ada hubungannya dengan CJ Feed dan begitu sebaliknya. Tapi saya punya urusan hutang piutang dengan Pak Shokib, tetapi dari informasi yang kami dapat kalau Pak Shokib ini punya persoalan dengan CJ Feed. Makanya sertifikat yang saya jaminkan ke Pak Shokib diberikan ke CJ Feed," jelas Iwan.

Hutang piutang dirinya dengan Shokib itu diungkapkan sebesar Rp1 miliar untuk pinjaman modal usaha, dan sudah dilakukan pembayaran dengan cara mengangsur sebanyak dua kali dengan nominal keseluruhan kurang lebih Rp200 juta.

 

Foto Pemilik rumah Setiawan (kiri) berdebat dengan tim legal CJ Feed saat upaya pengosongan rumahnya di Jl Hayam Wuruk VI Kepanjen, Kabupaten Jombang, Kamis (8/5/2025). (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)Pemilik rumah Setiawan (kiri) berdebat dengan tim legal CJ Feed saat upaya pengosongan rumahnya di Jl Hayam Wuruk VI Kepanjen, Kabupaten Jombang, Kamis (8/5/2025). (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)

"Tahun 2018 usaha saya dalam kondisi jatuh. Kemudian, dibantu teman saya Pak Shokib itu meminjamkan uang Rp1 miliar dengan jaminan dua sertifikat rumah. Dan perjanjian hutang piutang itu dinotariskan," imbuhnya.

Seiring berjalannya waktu, pada 2023 utang itu hendak dilunasi Iwan, namun tau-tau dua sertifikat rumahnya sudah ada di perusahaan CJ Feed tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik rumah serta peminjam.

"Tanpa ada kabar, atau komunikasi tiba-tiba sertifikat rumah saya ada di CJ Feed. Taunya saya itu malah diberitahukan oleh orang CJ Feed, bukan Pak Shokib. Dia sendiri saat kami hubungi untuk menanyakan sebab sertifikat rumah saya ada di perusahaan, tidak direspon. Di hubungi melalui telepon gak pernah diangkat," tegas dia.

Merujuk dalam surat perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh notaris, dikatakan Iwan, ada Pasal menyebutkan tidak boleh dialihtangankan atau dipindahalihkan ke pihak lain tanpa persetujuan kedua belah pihak.

"Surat perjanjian itu juga ada di saya. Saya pegang. Kalau peralihan saya tidak pernah mengalihkan dan merasa dimintai persetujuan. Kalau ada pun harusnya saya ada salinannya, lha ini gak ada sama sekali," pungkasnya.

Terpisah, tim legal CJ Feed Harapan Manurung saat hendak diminta keterangan menolak berkomentar. 

"Nggak ada statement, makasih ya," katanya singkat, Kamis (8/5/2025).

Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Mojoagung Km. 2, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dikenal sebagai produsen pakan ternak yang telah beroperasi sejak 2004 dan merupakan anak perusahaan dari Cheil Jedang Korea Selatan.

Sementara itu hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi ke Shokib masih dilakukan. Pesan WhatsApp serta telepon selular yang dikirimkan pada Kamis, 8 Mei 2025 belum berbalas. (*) 

Baca Sebelumnya

Sempat DPO, Buronan Kasus Penganiayaan Juru Parkir Pasar Besar Madiun Ditangkap di Gresik

Baca Selanjutnya

Permudah Akses Pelayanan, Aplikasi “Satu Haji” Diluncurkan

Tags:

CJ Feed sengketa rumah utang piutang jombang Mafia Tanah

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

4 April 2026 06:20

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar