KETIK, JEMBER – Buntut penangkapan Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Kecamatan Umbulsari pada Jum’at (14/7/2023) sore.

Warga Desa Mundurejo menyampaikan aspirasi dan menuntut pembebasan kades yang tersandung kasus dugaan korupsi yang kini tengah menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Sebelumnya diberitakan, Kades Mundurejo, Edi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Selasa (11/7/2023). Dengan kerugian mencapai Rp 242 juta.

Kapolsek Umbulsari, AKP M. Luthfi, membenarkan aksi yang dilakukan warga setempat. “Masyarakat tadi melakukan aksi menyampaikan aspirasi di Kecamatan Umbulsari. Dipicu karena terjadinya penahanan Kepala Desa Mundurejo atas dugaan kasus korupsi,” terangnya.

AKP Luthfi menyampaikan, terdapat dua tuntutan dari warga Mundurejo. Pertama, warga menuntut agar kades segera dibebaskan. Kedua, warga mengancam akan menduduki Kantor Kejari yang berada di Jalan Karimatan.

Baca Juga:
Kwarda Pramuka Jatim-Unusa Kolaborasi Siapkan Gen Z Tangguh, Soroti Mental hingga Lingkungan

“Poin-poin tuntutan yang disampaikan agar kades segera dibebaskan. Apabila dalam waktu 3 hari tidak dibebaskan warga akan beraksi kembali menuju Kejaksaan Negeri Jember dalam jumlah yang lebih besar,” imbuh AKP Luthfi.

Alasan para warga menuntut pembebasan kades, lanjutnya, karena warga desa menganggap penahanan tersebut dinilai janggal. “Dengan alasan Kades itu orang baik dan sangat adil kepada masyarakat, itu menurut mereka,” tutupnya.(*)

Baca Juga:
Jember Kembali Jadi Tuan Rumah Karnaval SCTV 2026, Pemkab Promosikan Wisata dan UMKM Lokal