KETIK, BATU – Perbedaan alokasi anggaran pendidikan antara lembaga di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama kembali menjadi sorotan.
Wakil Menteri Agama RI, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan sejumlah opsi kebijakan mulai mengemuka sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan pendanaan, mulai dari penataan ulang kelembagaan hingga perubahan nomenklatur kementerian.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Halaqah Pendidikan Berkeadilan yang digelar di Kampus 3 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Kota Batu, Senin, 29 Juni 2026.
Wamen yang akrab disapa Romo Syafi’i ini mengatakan, dalam forum tersebut banyak pemangku kepentingan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama berharap adanya dukungan operasional yang lebih proporsional dari pemerintah.
Menurutnya, aspirasi tersebut muncul karena anggaran yang diterima lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dinilai masih jauh lebih kecil dibandingkan lembaga pendidikan yang berada di bawah kementerian lain.
Baca Juga:
Promovendus UIN Malang Sukses Pertahankan Disertasi, Tawarkan Formulasi Baru Hubungan Perdata Anak Luar Kawin“Muncul harapan dari stakeholder pendidikan di lingkungan kementerian agama, agar mendapat support yang sama dari pemerintah terkait dengan operasional pendidikan. Arti sama ini terkesan, apa yang mereka dapat belum sebesar yang diterima oleh pendidikan di bawah kementerian yang lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil diskusi menunjukkan ketimpangan tersebut dipengaruhi oleh struktur organisasi di masing-masing kementerian.
Perguruan tinggi umum berada langsung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), sedangkan pendidikan dasar dan menengah berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama berada pada struktur yang lebih rendah.
“Kalau perguruan tinggi di umum itu kan di bawah Kementerian Diktisaintek, pendidikan dasar menengahnya di bawah Kemendikdasmen. Sementara di Kementerian Agama, bukan langsung di bawah menteri, melainkan di bawah direktur jenderal, bahkan masih di bawahnya lagi, yaitu direktur,”
Baca Juga:
Halaqah UIN Malang Ungkap Kesenjangan Pendidikan, Wamenag Beberkan Penyebabnya“Jadi, jumlah anggaran untuk direktur pasti lebih kecil daripada anggaran direktur jenderal. Jumlah anggaran direktur jenderal juga pasti lebih kecil daripada anggaran menteri. Nah, kalau di luar itu langsung di bawah menteri, kami justru berada di bawah direktur. Maka anggarannya pasti tidak seimbang,” jelasnya.” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan sejumlah alternatif kebijakan yang layak dipertimbangkan. Salah satunya adalah mengintegrasikan pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan ke dalam kementerian yang membidangi pendidikan umum.
“Maka akan muncul pikiran seperti ini, bagaimana kalau ke depan ini semuanya dibawa kementerian umum saja. Jadi PT KIN dibawah kemenristekdikti. Madrasah-Madrasah, dibawa menteri dikdasmen dan seterusnya,” katanya.
Selain itu, terdapat usulan membentuk kementerian baru yang secara khusus menangani pendidikan tinggi maupun pendidikan dasar dan menengah berbasis keagamaan. Opsi lainnya adalah memperluas mandat Kementerian Agama melalui perubahan nomenklatur.
“Atau dibuat kementerian baru, kementerian pendidikan tinggi keagamaan, kementerian pendidikan dasar menengah keagamaan. Atau nomenklatur kementerian agamanya diubah, kementerian agama dan pendidikan agama. Nah mungkin ini jalan keluar yang bisa ditempuh agar apa yang menjadi isu perbedaan penganggaran yang tidak sama itu, ini bisa teratasi,” ungkapnya.
Tak hanya menyoroti anggaran operasional, Romo Syafi’i juga menilai kesenjangan pendanaan riset antara perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi keagamaan masih sangat lebar.
“Di samping itu ada lagi mengenai dana riset, ini juga jauh sekali. Disana (Kemendiktisaintek) sampai 8 triliun, di sini enggak sampai 1 triliun, 150 sampai 300 miliar bandingkan dengan 8 triliun gitu loh,” katanya.
Ia berharap kapasitas akademik perguruan tinggi keagamaan Islam dapat dimanfaatkan lebih optimal dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, tidak hanya dari sisi keilmuan, tetapi juga dari perspektif keagamaan.
“Kami ingin pemikiran akademik dari perguruan tinggi keagamaan menjadi bagian penting dalam mendukung dan menjelaskan program-program pemerintah. Dengan begitu, kebijakan yang diambil memiliki landasan akademik sekaligus mendapatkan dukungan para ulama. Kenapa? Karena kebijakannya sudah dikaji secara naskah akademik oleh UiN se-Indonesia,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan praktik penyusunan kebijakan publik di Kanada yang melibatkan perguruan tinggi sebagai rujukan utama pemerintah.
“Kita ambil contoh di Kanada, Kanada itu kalau pemerintah mengambil kebijakan, makanya minta pertimbangannya ke kampus. Hasil dari pembicaraan di kampus lah dijadikan dasar kebijakan pemerintah. Makanya mahasiswa Kanada gak pernah mendemo pemerintah, karena itu udah hasil pemikiran kampus. Mungkin ini bisa kita lakukan,” pungkasnya.