KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mulai pasang mata dengan pengawasan ketat terhadap setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya saat ini terdapat beberapa SPPG yang belum memenuhi syarat dan akan dievaluasi. 

"Total selanjutnya ada 87 SPPG, yang sudah beroperasi 68, lainnya sedang kita evaluasi karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan berdirinya SPPG," ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Wahyu menjelaskan, pengawasan dan evaluasi terhadap SPPG menjadi kewenangan yang harus dilakukan Pemkot Malang. Terlebih telah ada perintah untuk lebih intens dalam membina, mendampingi, dan mengawasi SPPG. 

"Selama ini memang Satgas sudah diserahkan pada Pemda untuk memantau. Tetapi kewenangan yang diberikan saat ini sudah lebih leluasa, bisa memantau dan membina," lanjutnya. 

Wahyu menjelaskan saat ini terdapat 6 SPPG yang telah dilakukan suspend akibat permasalahan IPAL. Untuk itu Pemkot Malang menghentikan sementara operasional SPPG tersebut. 

Baca Juga:
Minim Sosialisasi, Turnamen Tenis Piala Ketua MA di Stadion Gajayana Kota Malang Sebabkan Kemacetan Panjang

"Ini juga kewenangan Pemda, mudah mudahan dengan kewenangan ini kita bisa lebih intens, lebih dalam, untuk bisa melihat sejauh mana progres dari SPPG yang ada di Kota Malang. Agar program dari BGN terkait dengan MBG sesuai dengan harapan kita bersama," katanya. 

Untuk dapat kembali beroperasi, SPPG harus melengkapi segala perizinan yang ada. Mengingat standarisasi ataupun SOP menjadi patokan agar dapat mengeluarkan SLHS. 

"Iya, karena tadi sudah disampaikan ada perintah dari Pak Presiden untuk memberikan kewenangan lebih pada Pemda, untuk bisa mengawasi, membina dan tentu juga kita akan memberikan sanksi-sanksi pada SPPG," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Usai Tinjau Dapur SPPG Sawojajar Kota Malang, Kepala KSP Dudung Yakin Tak Ada Keracunan MBG