Wako Pagaralam Hadiri Paripurna I Sidang ke-1 Tahun 2023

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Irwansyah

25 Jan 2023 15:04

Thumbnail Wako Pagaralam Hadiri Paripurna I Sidang ke-1 Tahun 2023
​​​​​​​Pelaksanaan Rapat Paripurna I Sidang ke-1 yang digelar DPRD Kota Pagaralam berjalan penuh khidmat. (foto: Al/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM Mengawali tahun 2023, DPRD Kota Pagaralam menggelar Rapat Paripurna I (Satu) Sidang ke-1 Tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018-2023, yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah SE MH, kemarin

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagaralam Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah berhenti karena: a. Meninggal Dunia; b. Permintaan Sendiri; atau c. Diberhentikan.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagaralam Nomor 27 Tahun 2019, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia untuk pemberhentiannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Berdasarkan hal di atas, maka Badan Musyawarah DPRD Kota Pagaralam telah melaksanakan rapat tanggal 16 Januari 2023, dengan agenda tentang Jadwal Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018-2023.

Baca Juga:
Eri Cahyadi Tegaskan Transparansi Kinerja, Seluruh OPD Wajib Publikasikan Output-Outcome

Sehubungan dengan hal di atas, maka agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018-2023. Melalui Surat Walikota Pagaralam Nomor: 100/162/S.I/2022 tanggal 9 Desember 2022, perihal Laporan Kematian Wakil Walikota Pagaralam periode 2018 – 2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel, yang ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor:130/4612/I/2022 tanggal 26 Desember perihal Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023.

Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023, yaitu saudara Muhammad Fadli SE MSi diresmikan pengangkatannya sebagai Wakil Walikota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.16-5773 tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018, yang dilantik pada tanggal 18 September 2018.

Selanjutnya, saudara Muhammad Fadli SE MSi dinyatakan telah meninggal dunia, pada tanggal 7 Desember 2022 berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagaralam Nomor 1672-KM-09122022-0001 tanggal 9 Desember 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini ‘Pimpinan DPRD Kota Pagaralam melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam secara resmi mengumumkan Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023, yaitu Saudara Muhammad Fadli SE MSi dikarenakan meninggal dunia.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Selanjutnya, pimpinan DPRD Kota Pagaralam akan menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Masa Jabatan 2018 – 2023, yaitu saudara Muhammad Fadli SE MSi dikarenakan meninggal dunia, yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Sumsel, sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir di Rapat Paripurna I (Satu) Sidang ke-1 ini Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH, Anggota DPRD Kota Pagaralam, FKPD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Lurah dan undangan lain yang hadir secara langsung. (*)   

Baca Sebelumnya

Ikhsan Dilantik Jadi Sekda Kota Surabaya, Ini Pesan Wali Kota 

Baca Selanjutnya

Presiden Jokowi Tegaskan di Indonesia Tak Ada Resesi Seks

Tags:

walikota DPR paripurna sidang pagaralam

Berita lainnya oleh Almi Raisyah

Raih IKM 80,43, Dinsos Pagar Alam Berkomitmen Perbaiki Pelayanan

31 Mei 2024 10:22

Raih IKM 80,43, Dinsos Pagar Alam Berkomitmen Perbaiki Pelayanan

Pasangan Bunda Hepy dan Efsi Nyatakan Siap Tarung di Pilkada Pagaralam 2024

28 Mei 2024 08:16

Pasangan Bunda Hepy dan Efsi Nyatakan Siap Tarung di Pilkada Pagaralam 2024

Gunung Api Dempo Erupsi, Warga Diimbau Tetap Tenang

27 Mei 2024 11:22

Gunung Api Dempo Erupsi, Warga Diimbau Tetap Tenang

Distribusi LPG 3 Kg di Pagaralam Lancar, Mei 2 Kali Penambahan Capai 15.120 Tabung

25 Mei 2024 12:23

Distribusi LPG 3 Kg di Pagaralam Lancar, Mei 2 Kali Penambahan Capai 15.120 Tabung

Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam

21 Mei 2024 09:15

Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam

Gandeng Baznas, Program RTLH Pagar Alam Capai 15 Unit

19 Mei 2024 09:27

Gandeng Baznas, Program RTLH Pagar Alam Capai 15 Unit

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend