Wajib Dikembalikan! Wali Kota Batu Larang Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Setelah Mutasi

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Gumilang

28 Feb 2026 17:03

Thumbnail Wajib Dikembalikan! Wali Kota Batu Larang Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Setelah Mutasi
Nurochman, Wali Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/ketik.com)

KETIK, BATU – Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa ataupun dikuasai pejabat lama setelah mutasi jabatan. Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan belum dikembalikannya sejumlah kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang tidak dapat dipindahtangankan secara sembarangan.

“Untuk kendaraan dinas atau kendaraan jabatan tidak boleh dilakukan pemindahtanganan dan harus tetap sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) saat ini. Tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pemindahtanganan demi ketertiban administrasi pencatatan barang milik daerah,” tegasnya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Diberitakan sebelumnya, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga tidak boleh tetap dikuasai pejabat yang telah dimutasi.

Baca Juga:
DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

“Masih ada pejabat yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti. Padahal kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat dan harus ditindak tegas jika tidak dikembalikan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas tercatat sebagai aset di masing-masing OPD. Apabila tetap dikuasai pejabat lama, kondisi itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan menimbulkan temuan audit, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat lama setelah mutasi.

Ia menjelaskan, Wali Kota Batu telah mengingatkan jajaran pimpinan perangkat daerah agar tidak membawa kendaraan dinas saat mutasi jabatan. Arahan itu akan diperkuat melalui surat edaran resmi.

Baca Juga:
Turun ke Sungai, Perumdam Among Tirto Kota Batu Pulihkan Aliran Irigasi dari Sedimentasi

“Pak Wali sudah menyampaikan melalui grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa. Saya juga ditugaskan untuk menyiapkan surat edaran dan saat ini sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.

Eny menambahkan, dari sisi administrasi aset, setiap kendaraan tercatat dalam KIB pada OPD masing-masing. Apabila kendaraan dibawa tanpa mekanisme administrasi yang sah, akan timbul persoalan dalam pembiayaan dan pencatatan aset.

“Kalau kendaraan dibawa tanpa perubahan dokumen KIB, maka pemeliharaannya tidak bisa diproses oleh OPD yang baru. Anggarannya tetap tercatat di OPD lama. Ini tentu merepotkan dan berpotensi menimbulkan temuan,” tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Pernah Menginap, Sahid Mahata Jadi Hotel Primadona di Genteng Banyuwangi

Baca Selanjutnya

Amerika Serikat dan Israel Lancarkan Serangan ke Iran, Trump: Operasi Militer Akbar Tengah Berlangsung

Tags:

Kendaraan dinas Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

19 April 2026 17:04

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

Sunmori Harlah PMII, Cak Udin: Perkuat Kebersamaan Sambil Kenalkan Wisata Kota Batu

19 April 2026 16:04

Sunmori Harlah PMII, Cak Udin: Perkuat Kebersamaan Sambil Kenalkan Wisata Kota Batu

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

19 April 2026 04:15

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

18 April 2026 19:18

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

18 April 2026 17:18

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

17 April 2026 19:19

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend