Waduh! Wartawan Diadang Panitia di Konser Denny Caknan Pemalang, Ahli Hukum: Langgar UU Pers

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Fisca Tanjung

31 Okt 2025 13:37

Thumbnail Waduh! Wartawan Diadang Panitia di Konser Denny Caknan Pemalang, Ahli Hukum: Langgar UU Pers
Seseorang yang diduga menghalangi tugas jurnalistik di event konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang (Foto: Tangkapan Layar Video yang beredar di WAG Wartawan Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan saat hendak meliput konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang, Kamis malam, 30 Oktober 2025.

Insiden terjadi di area pintu kontrol tiket dan diduga melibatkan oknum dari pihak panitia penyelenggara.

‎Salah satu wartawan, Dentang, dari Media Lentera Rakyat, menuturkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk untuk meliput meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers.

Petugas tiket menegaskan bahwa media yang belum menjalin kerja sama atau MoU akan dianggap sebagai penonton biasa. 

Baca Juga:
Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Nasib serupa dialami Usman, wartawan Berita Bersatu, yang juga dihalangi saat hendak meliput konser. Kejadian ini sempat memicu adu argumen di lokasi dan menarik perhatian masyarakat sekitar.

‎Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners, Imam Subiyanto, menilai bahwa penghalangan wartawan bukan sekadar masalah miskomunikasi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

‎“UU Pers secara tegas menjamin kebebasan pers nasional agar tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” ujar Imam, Jumat, 31 Oktober 2025.

‎Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Pelaku dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

‎“Ketika wartawan dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, bukan hanya hak pekerja pers yang dilanggar, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

‎Menurut Imam, kasus yang terjadi di Pemalang menjadi pengingat bahwa kebebasan pers yang dijamin undang-undang masih rentan di lapangan. Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan atau media yang mengalami tindakan penghalangan serupa.

‎Sebagai informasi, konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) Shaolin Music dengan tema “Melepas Penat Pemalang.” Hingga berita ini diterbitkan, pihak EO belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Hore! Ojol Jatim Dapat Bonus Hari Raya, Diskon Jaminan Sosial, dan Apresiasi Langsung dari Kapolri

Baca Selanjutnya

Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Gegerkan Warga Kota Batu‎

Tags:

pemalang Denny Caknan kebebasan pers UU 40 Tahun 1999 Wartawan Dihalangi Konser Pemalang Berita Pemalang Terminal Induk Pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

8 April 2026 06:30

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Terima Kunjungan BPOPPJ, Bupati Pemalang Bahas Penanganan Rob dan Banjir Pesisir

8 April 2026 03:16

Terima Kunjungan BPOPPJ, Bupati Pemalang Bahas Penanganan Rob dan Banjir Pesisir

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar