Wacana Revisi UU TNI, Wapres: Jangan sampai Cederai Semangat Reformasi

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rudi

13 Mei 2023 04:55

Headline

Thumbnail Wacana Revisi UU TNI, Wapres: Jangan sampai Cederai Semangat Reformasi
Waki Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: BPMI Setwapres)

KETIK, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin buka suara, terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Terlebih, beredar dwifungsi dimasukan usulan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil.

Wapres mengatakan, wacana revisi UU TNI jangan sampai menodai semangat demokrasi dan reformasi. Harus ada pembahasan komprehensif agar tidak mencederai reformasi.

"Soal adanya usulan perwira aktif bisa (lebih banyak menduduki jabatan sipil) coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi," kata Wapres dalam rilis resmi BPMI Setwapres, Jumat (12/5/2023).

Wapres mengungkapkan, semangat reformasi yang dimaksudnya adalah penghapusan dwifungsi ABRI di dalam UU TNI. "Dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai," ujar Wapres.

Baca Juga:
PBHI: Teror terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Upaya Membungkam Kebebasan Bersuara

Oleh sebab itu, Wapres mewanti-wanti terjadinya kembalinya dwifungsi ABRI. Ia berharap, usulan tersebut tidak dimasukan ke dalam wacana revisi UU TNI.

"Asalkan itu bisa, artinya bisa tidak kembali ke arah itu (dwifungsi ABRI). Saya kira silakan dibicarakan," ucap Ma'ruf.

Mabes TNI juga buka suara soal revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kapuspen Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, isi revisi UU TNI belum disetujui Panglima TNI Yudo Margono.

Ia mengungkapkan, sejumlah poin wacana direvisi dan tertuang dalam presentasi Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI adalah bahasan lama. Bahkan, kata Julius, internal.

Baca Juga:
Wujudkan WBK dan WBBM, Rutan Situbondo Tandatangani Pakta Integritas

"Belum (dapat persetujuan), itu bahasan lama di internal Babinkum yang akan diajukan ke Panglima TNI. Tapi, betul ada pembahasan internal di Babinkum," kata Julius saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Salah satu usulan yang menjadi sorotan dari revisi UU TNI, yakni prajurit aktif diusulkan dapat menduduki publik. Seperti, jabatan pada kementerian atau lembaga hingga badan instansi negara.

Hal itu diatur di dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi, "prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga." Di dalam dokumen presentasi yang kini sudah tersebar di ruang publik, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif.

Tambahan delapan kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Lalu, Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Agung. Bahkan, terbuka pula opsi bagi prajurit aktif ditempatkan di kementerian lain. (*)

Baca Sebelumnya

Hadapi Vietnam Sore Ini, Timnas Indonesia U-22 Optimis Menang

Baca Selanjutnya

Anak Buah Intimidasi Guru Pelapor Pungli, Kepala BKPSDM Pangandaran Dicopot

Tags:

UU TNI revisi Wapres Reformasi

Berita lainnya oleh M. Rifat

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

14 April 2026 17:51

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

14 April 2026 17:37

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

14 April 2026 16:22

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H