Wacana Legalisasi Kasino, Ini Respon Sekretaris SWI Aceh

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

19 Mei 2025 16:37

Thumbnail Wacana Legalisasi Kasino, Ini Respon Sekretaris SWI Aceh
Ilustrasi, flyer penolakan terhadap wacana legalisasi kasino. (Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Wacana untuk melegalisasi kasino sebagai bagian dari upaya meningkatkan sektor pariwisata dan penerimaan negara menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Di Provinsi Aceh, yang dikenal dengan penerapan syariat Islam secara khusus, rencana tersebut mendapat respons tegas dari Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Adhifatra menyatakan bahwa legalisasi kasino di Indonesia, apalagi jika melibatkan wilayah Aceh, daerah dengan julukan Serambi Mekkah, adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai moral Pancasila dan prinsip keistimewaan Aceh.

"Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Legalisasi kasino, dalam bentuk apapun, tidak hanya mencederai marwah hukum Islam yang berlaku di Aceh, tapi juga bisa memicu konflik sosial dan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga:
RAT 2026, KPRI Wana Raharja Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Anggota

Ia juga menegaskan bahwa SWI Aceh akan tetap konsisten menjadi bagian dari suara masyarakat dalam menjaga nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku di Tanah Rencong. 

“Kami tidak anti terhadap pembangunan atau investasi, tapi harus tetap dalam koridor kearifan lokal dan hukum daerah. Kasino bukan solusi, melainkan potensi masalah baru,” tegas Adhifatra. 

Adhifatra yang juga tergabung dalam Indonesian Risk Management Professional Association (IRMAPA) mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang ingin dilegalkan, termasuk kasino.

"Kami mendorong pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh, serta mendengarkan aspirasi rakyat yang selama ini menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat," tutupnya. (*) 

Baca Juga:
Serahkan LKPD 2025, Pemkot Madiun Target Raih WTP dari BPK

Baca Sebelumnya

BPS: Awal Tahun 2025, Okupansi Kamar Hotel Berbintang di Pacitan Lesu

Baca Selanjutnya

Lepas 36 ASN Berangkat Haji, Pemkot Malang Pastikan Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Tags:

Respon SWI Aceh legalisasi casino bertentangan Syariat Islam 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar