Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Kemenag Pacitan Sebut Nikah Tetap Sah Meski Pakai Mas Kawin Palsu

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

13 Okt 2025 15:15

Thumbnail Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Kemenag Pacitan Sebut Nikah Tetap Sah Meski Pakai Mas Kawin Palsu
Cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar dalam pernikahan antara warga Karanganyar berusia 74 tahun dan gadis asal Pacitan berusia 24 tahun. Foto ini menjadi viral di media sosial karena nilai mahar yang fantastis, Rabu (8/10/2025). (Foto: Facebook)

KETIK, PACITAN – Kasus pernikahan antara Tarman (74), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela Erika (24), gadis asal Kabupaten Pacitan, viral di media sosial.

Pernikahan beda usia 50 tahun tersebut ramai diperbincangkan publik lantaran mahar yang diberikan mempelai pria berupa cek senilai Rp3 miliar.

Nilai fantastis itu pun memunculkan tanda tanya besar, terutama soal keaslian cek tersebut.

Plt. Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, Luluk Usman mengatakan bahwa dalam pencatatan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi keaslian mahar dalam prosesi pernikahan.

Baca Juga:
Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Sebab, imbuhnya, mahar bukan bagian dari dokumen administrasi pernikahan yang diverifikasi secara formal oleh petugas pencatat nikah.

"Petugas KUA hanya mencatat jenis dan bentuk mahar sebagaimana disebutkan dalam akad nikah, baik berupa uang, perhiasan, maupun barang tertentu," jelasnya, Senin, 13 Oktober 2025.

Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita, dan penyerahannya dilakukan berdasarkan keikhlasan serta kesepakatan antara kedua calon pengantin.

“Jadi tanggung jawab keaslian atau nilai mahar berada pada kesepakatan kedua belah pihak, bukan pada KUA sebagai lembaga pencatat pernikahan,” tambahnya.

Baca Juga:
Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah secara agama. Ia menyebut, pernikahan tidak batal hanya karena mahar yang diberikan ternyata palsu.

“Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan, enggak disebut maharnya pun nikahnya tetap sah,” ungkapnya.

Menurutnya, inti dari pernikahan adalah akad yang sah dan keridhaan kedua mempelai, bukan pada bentuk fisik atau nilai materi mahar yang diberikan.

"Selama rukun nikah terpenuhi yaitu ada calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul maka pernikahan tetap sah,"

Menurutnya, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan dengan jujur dan ikhlas.

"Jika ternyata mahar yang diberikan itu palsu atau tidak sesuai kenyataan, maka secara fikih, suami tetap berkewajiban menggantinya dengan yang sepadan atau setara nilainya," tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Retak di Pucuk Pemerintahan Kota Blitar? Elim Tyu Samba: Saya Tidak Dilibatkan Mutasi Jabatan Sama Sekali

Baca Selanjutnya

Usulan 2.308 NI PPPK Paruh Waktu Pacitan Masuk Tahap Persetujuan Teknis BKN

Tags:

pacitan Pernikahan Viral Mahar 3 Miliar Cek Palsu kemenag pacitan KUA Kasus Hukum Berita pacitan Viral Jawa Timur

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H