KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol yang ramai diperbincangkan di media sosial. Tim gabungan Pemkab Jember mendatangi lokasi usaha tersebut kurang dari 48 jam setelah menerima aduan melalui layanan Wadul Gus’e.

Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di outlet 23 HWG yang berada di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember, Rabu, 12 Agustus 2026. Usaha tersebut diketahui baru mulai beroperasi pada 10 Agustus 2026 dan sebelumnya aktif mempromosikan penjualan melalui media sosial.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti memimpin pemeriksaan bersama personel Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember. Tim memeriksa dokumen perizinan sekaligus memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai dipromosikan di TikTok itu," kata Isnaini saat memberikan keterangan di lokasi sidak, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan persoalan pada kelengkapan administrasi usaha. Pengelola outlet belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:
Bupati Jember Luncurkan Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta

"Ternyata setelah kami cek bersama dinas terkait dan Satpol PP, masih belum ada NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menunjuk lokasi Jember, dan izin khusus penjualan mirasnya pun belum ada," ujarnya.

Temuan tersebut membuat Pemkab Jember mengambil langkah penghentian operasional. Pemerintah daerah meminta pengelola menghentikan kegiatan usaha hingga seluruh dokumen dan izin yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.

"Oleh karena itu, kami perintahkan untuk ditutup dulu sampai seluruh perizinannya dilengkapi secara resmi," paparnya.

Isnaini mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjalankan kegiatan komersial sebelum memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha di Kabupaten Jember.

Baca Juga:
Homecare Jember Sasar Lansia dan Warga Rentan, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Menjangkau Rumah Warga

"Jangan sampai kegiatan usaha menyalahi regulasi yang ada, termasuk Perda tentang pengaturan minuman beralkohol. Sekali lagi, tempat ini harus ditutup dulu karena tidak mengantongi izin," pungkasnya.

Pemkab Jember menyatakan penanganan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas laporan masyarakat. Pemerintah daerah mendorong warga menggunakan kanal Wadul Gus’e ketika menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban atau berpotensi melanggar aturan.

Melalui kanal tersebut, pemerintah berupaya mempercepat penyampaian laporan dari masyarakat kepada perangkat daerah terkait. Aduan yang masuk kemudian dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Kasus outlet 23 HWG menjadi salah satu contoh respons Pemkab Jember terhadap laporan warga. Pemerintah memastikan setiap pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan sesuai regulasi, termasuk ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol. (*)