Usulan 2.308 NI PPPK Paruh Waktu Pacitan Masuk Tahap Persetujuan Teknis BKN

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

13 Okt 2025 15:19

Thumbnail Usulan 2.308 NI PPPK Paruh Waktu Pacitan Masuk Tahap Persetujuan Teknis BKN
Para peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pacitan mengikuti tahapan proses administrasi di lingkungan BKPSDM Pacitan. Saat ini, sebanyak 2.308 usulan NIP PPPK telah diajukan dan menunggu persetujuan teknis dari BKN. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan terus berlanjut.

Saat ini, usulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sejumlah 2.308 peserta telah diajukan dan tengah menunggu penetapan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, saat dikonfirmasi, Senin, 13 Oktober 2025.

“Paruh waktu sudah diusulkan NIP sejumlah 2.308. Sekarang masih menunggu penetapan persetujuan teknis dari BKN,” ungkapnya.

Baca Juga:
Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Menurut Ruly, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti kapan penetapan tersebut akan dilakukan.

“Masih menunggu BKN selesai menerbitkan persetujuan teknisnya. Sementara belum ada informasi tambahan, karena masih dalam proses verifikasi di BKN,” jelasnya.

Sebelumnya, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu Pacitan resmi ditutup pada 30 September 2025. 

Meski demikian, proses pengusulan NIPPPK sempat terkendala oleh lambannya sistem aplikasi.

Baca Juga:
Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

“Kami sempat terkendala karena aplikasinya agak lambat,” kata Ruly beberapa waktu lalu.

Ia juga mengingatkan agar para calon PPPK tetap bersabar dan fokus menjaga integritas selama proses berlangsung.

“Penetapan masih berjalan. Kami harap semua calon bisa menjaga komitmen dan profesionalisme dalam membantu pemerintah daerah,” ujarnya.

Ruly menambahkan, calon PPPK tetap bisa dinyatakan gugur apabila terdapat hal-hal tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum.

“Apabila ada calon PPPK yang berproses hukum, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Kemenag Pacitan Sebut Nikah Tetap Sah Meski Pakai Mas Kawin Palsu

Baca Selanjutnya

Pembunuhan di Hotel Palembang, Ayah Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

Tags:

PPPK PACITAN BKPSDM Pacitan Ruly Dwi Angsono NIP PPPK Persetujuan Teknis BKN ASN Pacitan PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN Rekrutmen PPPK 2025 Tenaga Paruh Waktu DRH PPPK BKN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara Pacitan Update Berita pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar