Usia Sudah 70 Tahun, Kakek di Depok Malah Lakukan Pelecehan Seksual

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

29 Sep 2023 06:50

Thumbnail Usia Sudah 70 Tahun, Kakek di Depok Malah Lakukan Pelecehan Seksual
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto (tengah) saat memberikan keterangan pers. (PMJ)

KETIK, DEPOK – Seringkali, usia tua membuat seseorang menjadi lebih religius atau bijaksana. Namun, seorang kakek di Depok justru sebaliknya dan bikin banyak orang tepuk jidat. 

Kakek berinisial N atau yang akrab disapa Engkong ini sudah berusia 70 tahun. Tetapi di usia senjanya, Engkong justru harus berurusan dengan polisi untuk perkara yang tidak main-main. 

Ia dilaporkan sejumlah warga karena telah melakukan pelecehan seksual. Korbannya adalah anak di bawah umur, dan tak hanya satu orang.

Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dengan mengamankan terlapor dan melakukan penyelidikan. 

Baca Juga:
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres Malang

Setelah bukti terkumpul, status perkara naik menjadi penyidikan dan si Engkong ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto, perkara bermula saat pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Ulah nakal sang kakek ini dipergoki orang tua korban dan dilaporkan kepada polisi. Saat diinterogasi berdasarkan keterangan para saksi, pelaku akhirnya mengakui sudah melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.

"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," ungkap Hadi dilansir dari siaran pers Polda Metro Jaya pada Jumat (29/02/2023). 

Baca Juga:
Dinilai Lecehkan Pakem Aesan Paksangko, MUA Surabaya Disomasi Warga Palembang: Minta Maaf atau Jalur Hukum!

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin. Apabila korban menolak, lanjut dia, pekaku akan merangkul dan mengusap.

"Atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 15 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Tanggapan NasDem Ihwal Kabar Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Baca Selanjutnya

Jenguk Bayi yang Ditemukan di Pos Ojek, Pj Wali Kota Batu: Pelaku Bisa Dipidana

Tags:

Pencabulan anak Kekerasan Seksual pelecehan Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

19 April 2026 08:40

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

19 April 2026 07:40

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda