KETIK, JAKARTA – Selain menangkap Roy Suryo, polisi dikabarkan juga menangkap Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Penangkapan dr Tifa dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 06.47 WIB di sebuah apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan dr Tifa sendiri dibenarkan tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. “Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz.

Sebelum ditangkap, dr Tifa dikabarkan akan mengikuti ujian disertasi Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Kata Azizi, dirinya sempat menghubungi penyidik terkait kasus dr Tifa. Katanya, dr Tifa memang ditangkap.

Baca Juga:
Roy Suryo Diamankan Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Kronologinya

Meski begitu, selama ini kliennya dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

"Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap Roy Suryo atas kasus yang sama. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditangkap di rumahnya usai menghadiri sebuah forum diskusi sebagai narasumber.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail penangkapan maupun perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. (*)

Baca Juga:
Dua Kali Aksi Mahasiswa, Fraksi PDIP Kota Malang Minta Maaf Pernah Usung Jokowi