Usai Jalani Tahap 2, Babysitter Cekoki Bayi Obat Keras Segera Disidangkan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

27 Nov 2024 03:45

Thumbnail Usai Jalani Tahap 2, Babysitter Cekoki Bayi Obat Keras Segera Disidangkan
Nurita (36) warga Bone yang merupakan Pramusiwi atau Babysitter yang mencekoki bayi berumur 2,3 tahun dengan obat keras penggemuk badan, Selasa, 26 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua, Nurita (36) warga Bone yang merupakan Pramusiwi atau Babysitter yang menyekoki bayi berumur 2 tahun 3 bulan dengan obat keras penggemuk badan. Pelimpahan tahap dua ini setelah lengkapnya pemeriksaan berkas tersangka.

"Betul hari ini tersangka sudah menjalani tahap 2 di Kejari Tanjung Perak, setelah jaksa pemeriksa yanv menangani kasus sudah menyatakan verkas lengkap," ucap Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan, Selasa, 26 November 2024.

Untuk memudahkan pemeriksaan, Kejari Tanjung Perak menahan tersangka selama 14 hari ke depan untuk. "Tersangka kami tahan langsung ke Rutan Kelas 1 Surabaya," terangnya.

Saat disinggung mulai kapan mulai disidangkan, Ricky belum bisa memastikan. "Yang pasti saat ini kami masih melengkapi berkas untuk penyerahan ke pengadilan," jelasnya.

Kejadian ini terjadi pada Agustus 2023, kondisi perkembangan anak E tidak menunjukkan perkembangan. Kemudian pada September 2023, tersangka Nurita berinisiatif mencari obat gemuk melalui aplikasi Lazada dan Shopee.

Setelah itu, tersangka memesan 1 (satu) paket berisi 30 butir pil warna biru Dexametasin dan 30 butir pil warna orange Siproheptadina dengan harga sekitar Rp.30.000 – Rp.40.000.

Sejak September 2023, Nurita meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan dengan cara ditumbuk sampai halus kemudian diminumkan kepada anak E.

Pada bulan Desember 2023, anak E menderita sakit sehingga saksi LKH membawa anak E ke dokter dan disarankan untuk diet karena mengalami overweight yaitu hampir 20kg dengan usia 2 tahun 3 bulan serta mengalami pembengkakan wajah dan badan.

Pada September 2024, anak E dirawat di Rumah Sakit dengan diagnosa awal demam, nafsu makan dan minum menurun dan nyeri pada bagian perut ulu hati selanjutnya dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil peningkatan limfosit, gangguan hormonal kortisol, akibatnya anak akan terhambat pertumbuhannya. (*)

Baca Juga:
Laporan Warga Jadi Awal Mula Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya
Baca Juga:
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Penyidik Sita 223 Dokumen
Baca Sebelumnya

Pemkot Surabaya Terus Masifkan Persiapan Jelang Pelaksanaan FORDA II

Baca Selanjutnya

Tim Paslon 02 Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Bangkalan

Tags:

Babysitter penyekok obat penggemuk babysitter Kejari Tanjung Perak perak Kejaksaan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar