Usai Disel 60 Hari Kakek Tarman Pacitan Akhirnya Bebas, Penahanan Ditangguhkan Keluarga

Editor: Al Ahmadi

2 Feb 2026 17:04

Thumbnail Usai Disel 60 Hari Kakek Tarman Pacitan Akhirnya Bebas, Penahanan Ditangguhkan Keluarga
Tarman (74) didampingi istrinya, Shela Arika, serta kuasa hukum Danur Suprapto dan Yoga Tamtama, saat meninggalkan Markas Polres Pacitan usai penangguhan penahanan, Minggu, 1 Februari 2026. (Foto: Danur for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Setelah menjalani penahanan selama 60 hari, tersangka kasus viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, Tarman (74), akhirnya keluar dari sel tahanan Polres Pacitan, Minggu, 1 Februari 2026 kemarin sore.

Penahanan terhadap Tarman resmi ditangguhkan atas jaminan keluarga.

Dalam masa penangguhan penahanan tersebut, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu ke Polres Pacitan.

Pantauan Ketik.com, Tarman keluar dari Gedung Polres Pacitan dan dijemput langsung oleh istrinya, Shela Arika, yang didampingi kuasa hukum Danur Suprapto dan Yoga Tamtama.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Saat meninggalkan gedung kepolisian, Tarman tampak dalam kondisi sehat dengan badan sedikit lebih gemuk dan sempat menunjukkan senyum lega.

Kuasa hukum Shela Arika, Danur Suprapto, SH., MH, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut diajukan dan dijamin oleh pihak keluarga. 

Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

“Iya, hari ini kami bersama rekan advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami, Mbak Shela Arika, istri Pak Tarman. Hari ini Pak Tarman keluar dari sel karena penahanannya ditangguhkan oleh klien kami,” ujar Danur Suprapto kepada Ketik.com.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Menurut Danur, penangguhan penahanan merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa status tersangka tidak serta-merta dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penangguhan penahanan itu hal biasa dan wajar. Yang namanya tersangka belum tentu bersalah. Kita masih mencari keadilan, dan nanti putusan pengadilan yang akan menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danur Suprapto memaparkan bahwa mekanisme penangguhan penahanan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam KUHAP lama, ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 31, sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110.

“Di ayat 3 disebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat atau pengacara, maupun pihak lain, sepanjang bersedia memikul risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri,” tegas Danur.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Tarman.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.

“Pihak Polres hanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mbah Tarman dari Sdri Shela, istri Mbah Tarman,” terang AKP Choirul Maskanan.

Terkait proses hukum selanjutnya, AKP Choirul memastikan bahwa penangguhan penahanan tidak memengaruhi jalannya penyidikan. 

Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses tetap sesuai prosedur penyidikan dan pemeriksaan tambahan sudah dilakukan terhadap Sela dan ibunya, sekaligus untuk melengkapi petunjuk P19 dari JPU,” jelasnya.

Selain kewajiban wajib lapor dua kali dalam satu minggu, AKP Choirul menambahkan bahwa tidak ada kewajiban lain yang dibebankan kepada Tarman selama masa penangguhan penahanan.

“Hanya absen saja,” pungkasnya.

Dengan penangguhan penahanan ini, proses hukum terhadap Tarman tetap berjalan hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Baca Sebelumnya

Polres Bondowoso Mulai Operasi Semeru 2026 dari Cek Bus dan Kesehatan Sopir

Baca Selanjutnya

Lonjakan Pengakuan Warga NU Capai 56,9 Persen, Gus Yahya Ingatkan Risiko Identitas Larut

Tags:

penangguhan penahanan Polres Pacitan kasus pernikahan viral mahar cek 3 miliar HUKUM

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar