KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menghadirkan program layanan Lantas Sigupai Intat SIM untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Sutari Maladi Pane mengatakan, melalui program tersebut masyarakat yang telah menyelesaikan seluruh tahapan Uji SIM tidak perlu menunggu lagi untuk penerbitan SIM. 

"Setelah mengikuti tes dan memenuhi persyaratan, warga bisa langsung pulang. Setelah SIM diterbitkan, petugas akan mengantarkannya ke alamat pemohon," ujar Sutari, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sutari, layanan tersebut merupakan upaya Satlantas Polres Abdya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien kepada masyarakat.

Disebutkannya, layanan antar tersebut tidak berarti pemohon dapat memperoleh SIM tanpa mengikuti prosedur. Setiap calon pengemudi tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan ujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Diduga Curi Emas di Abdya, Pekerja Bangunan Gedung KDMP Asal Medan Diamuk Warga

“Yang dipermudah adalah pelayanan dan pengambilan SIM-nya. Untuk persyaratan dan ujian tetap harus dilalui oleh pemohon. Ini penting karena SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya,” ujarnya.

Alur Pembuatan SIM

Sutari menjelaskan, masyarakat yang hendak membuat SIM terlebih dahulu melakukan registrasi atau pendaftaran, pengisian form, pembayaran administrasi, identifikasi seperi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Tahap berikutnya adalah ujian teori. Pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian mengikuti ujian praktik mengemudi sesuai jenis SIM yang diajukan.

Baca Juga:
Razia Kamar Napi Lapas Blangpidie, Petugas Temukan Kipas Angin hingga Pisau

“Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus dan persyaratan terpenuhi, SIM diproses untuk diterbitkan dan petugas langsung mengantarnya sesuai dengan alamat pemohon,” jelas Sutari.

Ia mengajak masyarakat Abdya yang sudah memenuhi persyaratan untuk segera memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

“Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan atau terjadi sesuatu di jalan. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi usia dan persyaratan, silakan mengurus SIM melalui prosedur yang resmi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” kata Sutari.

Program Lantas Sigupai Intat SIM diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan memastikan setiap pengendara memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikannya. (*)