KETIK, JAKARTA – Tim advokat Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa, mulai dari perbedaan nominal uang hingga ketidakjelasan hubungan aset dengan tindak pidana asal. Sedikitnya 22 persoalan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi kepada majelis hakim.
Anggota tim advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dakwaan jaksa dinilai belum menguraikan secara jelas peran aktif kliennya dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
“Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif terdakwa yang dituduhkan,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggung jawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” imbuhnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan nominal uang terkait Tan Kian. Dalam satu bagian dakwaan, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang mencapai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Singgung Dugaan Serangan Balik Usai Tangani Kasus Korupsi BesarKuasa hukum Febrie, M. Farizi, menilai perbedaan nominal tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya.
“Selisih Rp5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan,” kata Farizi.
Farizi juga menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang yang dalam dakwaan disebut aktif menemui Tan Kian dan meminta uang. Menurut tim advokat, jaksa belum menguraikan secara terperinci peran konkret Febrie maupun bentuk kerja sama yang menjadi dasar tuduhan turut serta melakukan tindak pidana.
“Dakwaan sendiri menguraikan peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, kami menilai perlu ada uraian yang jelas mengenai bentuk kerja sama, perbuatan konkret, dan keterlibatan Febrie dalam tindak pidana yang didakwakan,” ungkap Farizi.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dinyatakan Tidak BersalahSelain persoalan nominal uang dan pembagian peran, tim advokat turut mempersoalkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan sejumlah aset.
Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Sementara itu, tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan yang diuraikan dalam dakwaan memuat nominal Rp55 miliar.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Patra Zen, menilai jaksa perlu menjelaskan hubungan antara aset yang didakwakan dan tindak pidana asal, termasuk asal-usul aset serta aliran transaksi yang menghubungkan keduanya.(*)