Undang Awak Media, KPU Situbondo Jelaskan Syarat Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: M. Rifat

8 Mei 2024 11:45

Thumbnail Undang Awak Media, KPU Situbondo Jelaskan Syarat Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan
Konfrensi Pers KPU Situbondo tentang Penyerehan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Rabu (08/05/2024) (Foto: Heru Hartanto/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melakukan Konfrensi Pers penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024, Rabu (08/05/2024).

Konferensi Pers yang berlangsung Media Center Kantor KPU Situbondo, di Jalan Cendrawasih N0. 32 Situbondo tersebut dipimpin Ketua KPU Situbondo Marwoto dan dihadiri puluhan jurnalis.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum,” jelas Ketua KPU Situbondo Marwoto.

Marwoto mengatakan, ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 506 Tahun 2024 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024.

Baca Juga:
Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Yakni, jumlah minimal dukungan syarat Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 paling sedikit sebanyak 38.612 atau 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum terakhir.

Selanjutnya, kata Ketua KPU Situbondo, jumlah dukungan Syarat Pasangan Calon Perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50% dari 17 jumlah kecamatan di Kabupaten Situbondo yaitu 9 kecamatan.

“Batas waktu penyerahan ke Kantor KPU Situbondo Jalan Cerdrawasih N0 32 Situbondo, dimulai dari tanggal 8 Mei hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59. WIB,” ujar Marwoto.

Bakal Pasangan Calon, sambung Marwoto, wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Situbondo sebelum hadir untuk menyampaikan dukungan sebagaimana waktu dan tempat penyerahan sebagaimana di atas.

Baca Juga:
Dishub Halsel Siap Topang Mobilitas MTQ 2026

“Jenis Dokumen yang diserahkan 1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B dukungan KWK Perseorangan; 2. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B Jumlah Dukungan KWK; 3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan,” jelas Ketua KPU Situbondo.

Selanjutnya, sambung Marwoto, ke 4 dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-Eletronik tidak sesuai dengan usia dan status perkwainan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

“Pendukung harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih. Terkait hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan ke KPU Kabupaten Situbondo atau bisa menghubungi helpdesk di nomor wa 085334696609,” pungkas Marwoto. (*)

Baca Sebelumnya

Pejabat Kementan Ini Pernah Diancam Travel Agent Akibat Belum Lunasi Biaya Liburan SYL ke Brazil

Baca Selanjutnya

Dilengkapi Fitur Rainwater Smart Touch, realme C65 Nyaman Digunakan saat Basah

Tags:

KPU Situbondo gelar Konfrensi pers Tentang Penyerehan Dukungan Calon Perseorangan Situbondo Terkini Situbondo Berita

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar