KETIK, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) resmi memberikan respon terkait kasus percobaan pemerkosaan kepada mahasiswi UM. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus mahasiswi UM yang hampir menjadi korban pemerkosaan oleh seniornya telah mendapat tindakan dari kampus. Pihak kampus mulai melakukan pemeriksaan bersama Satgas PPK UM. 

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), UM terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam keberlangsungan kegiatan akademik seluruh keluarga besar UM.

Pihak kampus pun menyampaikan bahwa akan terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada mahasiswi UM.

Dalam menangani perkara ini, UM mengungkapkan untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:
Miris! Berton-ton Sampah Diangkat dari Sungai Kota Malang, DLH Soroti Kebiasaan Warga

Satgas PPK UM menyampaikan telah menerima informasi awal melalui kanal pengaduan. Dari pengaduan tersebut, Satgas PPK UM langsung menindaklanjuti dengan langkah-langkah penanganan laporan.

Langkah pertama, Satgas PPK UM langsung mengkonfirmasi mengenai kondisi, kebutuhan, serta dukungan yang diperlukan oleh pelapor, termasuk aspek keamanan dan pendampingan psikologis.

Langkah kedua, Satgas PPK UM melakukan koordinasi dengan pihak fakultas terkait untuk mendukung keamanan dan keberlangsungan kegiatan akademik para pihak.

Langkah ketiga, Satgas PPK UM menggali keterangan awal dari pihak pelapor. Serta, langkah terakhir berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota untuk mengetahui informasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Lindungi Sumber Air Merjosari, Wali Kota Malang Turun Tangan Tanam Pohon di World Clean Up Day 2026

Saat ini proses pemeriksaan tengah berlangsung. Satgas PPK UM masih melakukan penggalian informasi dan menelaah keterangan dan bukti yang relevan.

"Saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Satgas PPK UM masih melakukan penggalian informasi dan penelaahan terhadap keterangan serta bukti yang relevan sebagai bagian dari proses untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai laporan tersebut," penjelasan resmi dari Satgas PPK UM.

Pihak UM juga menyampaikan bahwa proses komunikasi dan klarifikasi disesuaikan dengan kondisi serta proses hukum yang sedang berlangsung. 

Dalam kasus ini, Satgas PPK UM terus berkomitmen untuk menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, UM menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah hasil pemeriksaan selesai, kampus akan mengambil langkah yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan berlaku.

Universitas Negeri Malang mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan atau memengaruhi hak dan kepentingan para pihak.(*)