KETIK, MALANG – Yakuza Maneges melaporkan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow ke Polresta Malang Kota pada Senin, 13 Juli 2026. Pelaporan itu dilakukan terkait lagu viral berjudul 'Gapapa' yang dinyanyikan ulang oleh Icha Chellow dengan perubahan lirik bernuansa vulgar.
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki mengatakan, pelaporan tersebut langsung dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain Icha Chellow, Yakuza Maneges juga turut melaporkan penyanyi Mala Agatha.
"Jadi, kami datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan secara resmi perilaku yang tidak baik untuk dikonsumsi publik yaitu terkait dugaan pornografi. Kami melaporkan seseorang bernama Icha Chellow alias Ica Cahyani serta Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya," jelasnya kepada Ketik.com.
Ia mengungkapkan bahwa mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.
Dalam pelaporannya tersebut, ia juga membawa bukti video klip dari lagu 'Gapapa' versi Icha Chellow dan Mala Agatha yang telah diubah dengan lirik vulgar. Bukti tersebut akan diserahkannya langsung ke pihak penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Laporkan Icha Chellow dan Mala Agatha Atas Dugaan Pornografi, Yakuza Maneges Tegaskan Tidak Ada Kata Damai"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pornografi, melalui video yang sudah beredar yang memuat plesetan lagu. Menurut kami, tindakan tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh dan mengandung unsur pornografi. Untuk barang bukti, kami menyerahkan berupa satu video dari lagu tersebut," bebernya.
Saat ditanya alasan terkait pelaporan tersebut dilayangkan ke Polresta Malang Kota, pihaknya hanya menjawab secara singkat dan diplomatis.
"Kebetulan, alamat kantor kami berada di Kota Malang. Jadi, sudah sewajarnya kami melapor di Malang dan bukan di wilayah lain," tambahnya.
Meski beredar kabar bahwa video klip lagu tersebut telah ditake down dan Icha Chellow serta Mala Agatha sudah menyampaikan permohonan maaf, Yakuza Maneges menegaskan hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Zakki menilai, tindakan menghapus konten dan meminta maaf tidak serta menggugurkan unsur pidana.
Baca Juga:
Penyitaan Mobil Dipertanyakan, Kasatreskrim Polresta Malang Kota: Sudah Sesuai Prosedur Hukum!"Apalagi yang bersangkutan, yakni Icha Chellow sudah acap kali melakukan hal serupa dan ini menunjukkan dia tidak memiliki kesadaran diri terhadap sanksi moral yang muncul di masyarakat. Beberapa kali dia telah menyanyikan lagu vulgar, sehingga hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena dapat ditiru oleh anak-anak. Oleh karena itu, perilaku ini harus dihentikan," tandasnya. (*)