KETIK, JAKARTA – Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mempertanyakan mekanisme pengangkatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia menilai pemerintah seharusnya mengutamakan proses seleksi yang terbuka dan transparan, terutama ketika pengisian jabatan di lingkungan kementerian menjadi perhatian publik.

Subarsono menyoroti alasan kekurangan sumber daya manusia apabila dijadikan dasar untuk menunjuk tenaga ahli tanpa membuka proses perekrutan. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme seleksi agar pengangkatan personel dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang kekurangan SDM kenapa tidak melakukan open recrutment dan transparan,” tegas Subarsono kepada Suara.com, jejaring media Ketik.com, Sabtu 24 Oktober 2026.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana dirujuk dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2025.

 

Baca Juga:
Pakar UGM Nilai Pengangkatan Dua Anak Gus Irfan Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj Berpotensi KKN

Status dan Kompensasi Tenaga Ahli Perlu Jelas

Selain seleksi terbuka, Subarsono mempertanyakan kewajaran seseorang bekerja di lingkungan kementerian tanpa menerima imbalan dalam jangka waktu tertentu.

“Sulit diterima dengan akal sehat SDM mau bekerja di kementerian dengan cuma-cuma,” katanya.

Ia sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan kementerian berbeda dengan organisasi keluarga dan menilai sumber daya manusia yang dipekerjakan perlu memperoleh gaji atau honor sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Sosok Gibran dan Barbarossa, Dua Anak Menhaj Gus Irfan yang Jadi Tenaga Ahli Sang Ayah di Kemenhaj

Pandangan tersebut menempatkan kejelasan status tenaga ahli, mekanisme penunjukan, dan kompensasi sebagai bagian dari persoalan tata kelola. Namun, artikel sumber tidak menguraikan secara terperinci status kepegawaian maupun skema honorarium masing-masing tenaga ahli.

 

Akuntabilitas Moral Menteri Ikut Disorot

Subarsono menilai persoalan pengangkatan tenaga ahli juga berkaitan dengan tanggung jawab etis pejabat publik. Menurut dia, pejabat harus menjunjung kejujuran dan etika dalam menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

“Melalui kasus ini, akuntabilitas moral menteri diuji dan dipertanyakan publik. Akuntabilitas moral adalah komitmenya pada kejujuran dan menjunjung tinggi etika moral sebagi norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Ia meminta Menteri Haji dan Umrah tidak menutup diri terhadap kritik masyarakat. Subarsono memandang keterbukaan terhadap masukan sebagai bagian dari praktik demokrasi dan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Dari sisi demokratis, Menteri Haji dan Umrah harus terbuka menerima kritik dan saran dari warganegara sebagai pemilik negeri ini dan adanya kesediaan untuk melakukan revisi,” ujarnya.

 

Transparansi Menjadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik

Menurut Subarsono, proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah perlu memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan mekanisme yang adil. Transparansi diperlukan agar keputusan pejabat dapat dinilai berdasarkan prosedur dan pertimbangan yang jelas.

Sorotan terhadap seleksi tenaga ahli ini berawal dari pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Keduanya tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026. (*)