Tolak Hasil Musda, Pengurus Percasi Sleman dan Yogyakarta Ajukan Gugatan Arbitrase ke PB

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

17 Agt 2024 23:25

Thumbnail Tolak Hasil Musda, Pengurus Percasi Sleman dan Yogyakarta Ajukan Gugatan Arbitrase ke PB
Pengkab Percasi Sleman dan Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Yogyakarta menyatakan menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke XII Percasi DIY 2024 yang digelar di Sleman (10/3/2024) lalu. (Foto: Istimewa/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Pengda Persatuan Catur Indonesia (Percasi) DIY menang atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Pengurus Kabupaten (Pengkab) Percasi Sleman dan Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Yogyakarta terkait pemilihan Ketum Percasi DIY periode 2024-2028.

Dalam amar putusan selanya awal Agustus lalu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat dan menyatakan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Selain itu para pengguggat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp197.000.

Juru Bicara PN Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan yang teregister dalam nomor 36/Pdt.G/2024/PN Yyk. Sedangkan bunyi petikan putusannya mengabulkan eksepsi dari  tergugat I Bambang Wisnu Handoyo dan tergugat II Iwan Prihastono.

Heri juga menyebutkan penyelesaian sengketa keolahragaan merujuk pada Pasal 102 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur bahwa “penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.

Baca Juga:
Semarak Puncak HPN 2026 di Tuban, Ratusan Pelari Ikuti PWI Fun Run Colour Night 2

Menurut Heri berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi dari tergugat I dan II terkait dengan kompetensi absolut, Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat.

Sementara itu Ketua Umum Pengkab Percasi Sleman Sutapa dan Ketum Pengkot Percasi Kota Yogyakarta Baroto Wijatun mengaku tetap menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke XII Percasi DIY 2024, yang digelar di Sleman10 Maret lalu.

Untuk itu pihaknya saat ini tengah mempersiapkan gugatan arbitrase ke Pengurus Besar (PB) Percasi. Dengan materi gugatan menyatakan Bambang Wisnu Handoyo demisioner sebagai Ketua Pengda Percasi DIY.

Sutapa menjelaskan, pihaknya siap melayangkan dokumen-dokumen serta surat permohonan gugatan untuk pemeriksaan, penyelesaian sengketa dan melaksanakan musyawarah provinsi ulang yang sesuai AD/ART kepada Dewan Majelis Arbitrase Olahraga PB Percasi.

Baca Juga:
ISSI Kendal Temui Bupati, Matangkan 'Kendal Downhill 2026' Tingkat Internasional

"Kurang lebih satu minggu ke depan gugatan arbitrase akan kita bawa ke PB Percasi Jakarta. Nah, saat ini kita tengah mempersiapan dan menyusun soal itu," ungkap Sutapa didampingi Baroto Wijatun, Jumat (16/8/2024).

"Jadi sesuai AD/ART nya ketika ada konflik di intern Percasi maka akan dibawa ke gugatan arbitrase PB. Tidak bisa dibawa ke Pengadilan perdata maupun PTUN dan akhirnya permohonan pihak tergugat dikabulkan," terang Sutapa.

Ia juga menyampaikan, sesuai Pasal 39.1 dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Percasi, dalam salah satu klausal menyatakan Dewan Arbitrase Olahraga Catur merupakan suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi Percasi oleh anggotanya.

Berikutnya Pasal 39.2 dinyatakan PB Percasi dan jajarannya serta anggota Percasi dan jajarannya dilarang membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39.1 tersebut ke Yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.

Selain itu pihaknya menilai, pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke XII  Percasi DIY 2024 yang digelar pada 10 Maret 2024 lalu diduga cacat hukum. Menurut Sutapa, pemicunya Bambang Wisnu Handoyo tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak ada satu pun visi dan misi calon Ketum yang ia lontarkan dalam Musda tersebut. Namun ia ternyata dipilih sebagai Ketum.

"Mosok tidak hadir kok terpilih sebagai ketua kan lucu. Jadi secara legal menurut kami Musda belum terlaksana lantaran tanpa kehadiran pak Bambang," ujar Sutapa di amini Baroto Wijatun.

Selain itu ia tambahkan bahwa kepengurusan di bawah kepemimpinan Bambang Wisnu Handoyo sebelumnya, sampai saat ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

"Dalam pokok materi gugatan arbitrase, kami cantumkan seharusnya pak Bambang demisioner dari posisi Ketum," tegasnya.

Sedangkan Baroto Wijatun mengatakan, terkait gugatan arbitrase ini pihaknya juga mengirimkan lampirkan kepada KONI DIY, KONI Kota Yogyakarta, Kota Sleman, Dindikpora DIY, Dindikpora Kota, Dindikpora Sleman dan Gubernur DIY.

"Untuk surat dari Pengkab Percasi Sleman sudah masuk ke kantor Gubernur DIY, surat dari Pengkot Percasi Yogyakarta kita masukkan hari ini," sambung Baroto kemudian.

Terpisah, ketika di konfirmasi terkait putusan gugatan perdata dan rencana gugatan arbitrase tersebut, belum ada tanggapan dari Ketua Pengda Percasi DIY Bambang Wisnu Handoyo maupun Wakil Ketua 1 Pengda Percasi DIY Iwan Prihastomo. (*)

Baca Sebelumnya

Dalam Rangka HUT RI ke 79, KAI Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung: Dari 1,6 Juta Bidang Lahan, Sisa 150 Ribu Belum Disertifikasi

Tags:

Pengda Percasi DIY Catur PB Percasi Bambang Wisnu Handoyo Ketua Pengda Percasi DIY KONI DIY Gubernur DIY Olahraga Demisioner

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar