TOK !!! Sahat Simandjuntak Divonis 9 Tahun di Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

26 Sep 2023 11:18

Headline

Thumbnail TOK !!! Sahat Simandjuntak Divonis 9 Tahun di Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD
Sahat Tua P Simandjuntak hanya terdiam usai mendengarkan vonis dirinya di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Politikus senior Partai Golkar ini menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 Miliar, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 Tahun.

Amar putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim I Dewa Suardhita di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam vonis itu, hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap ketua majelis hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

"Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," lanjut Suardhita.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Suardhita.

Selain itu, mejelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simandjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sesuai hukum acara yang berlaku, Sahat memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau menerima vonis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis, meski lebih rendah dari tuntutan.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif. (*)

Baca Sebelumnya

Sosok Arifin Wahyuono, Kades Tanggul Kulon Terpilih Dua Periode: Visioner dan Merakyat

Baca Selanjutnya

Transformasi Talenta ASN via CorpU Antar PJ Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor

Tags:

Sahat Tua P Simandjuntak Vonis Sahat Tipikor Pengadilan Korupsi Korupsi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar