KETIK, MALANG – Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel kepolisian untuk menggunakan vape.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Dalam SE tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan vape baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan ini berlaku di seluruh tingkatan baik Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Menindaklanjuti SE Kapolri tersebut, Polresta Malang Kota secara tegas melarang seluruh personel hingga ASN di lingkungan Polresta Malang Kota menggunakan vape.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi menegaskan bahwa seluruh personel hingga jajaran Polsek wajib mematuhi ketentuan tersebut. Hal itu menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas institusi kepolisian.
Baca Juga:
Kapolri Terima Audiensi Kepala BPOM, Perketat Pengawasan Obat Keras hingga Vape"Seluruh jajaran agar memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut. Bagi personel yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," tegasnya, Selasa, 3 November 2026.
Diketahui, aturan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Salah satu yang menjadi perhatian, adalah potensi vape sebagai media penggunaan narkotika cair termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Sementara itu, Kasipropam Polresta Malang Kota, AKP Didik Sripurwanto mengungkapkan, pihaknya siap menjalankan arahan pimpinan dan melakukan pengawasan. Untuk larangan penggunaan vape, telah disosialisasikan kepada seluruh personel termasuk Polsek jajaran.
Baca Juga:
DEMA PTKIN Sebut Kasus Sukoharjo Bukti Tagline Polisi Bersama Masyarakat"Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilaksanakan hingga tingkat Polsek jajaran," ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, Propam akan melaksanakan pemeriksaan secara berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) tanpa jadwal yang ditentukan.
"Berbagai pemeriksaan telah dilaksanakan selama ini, mulai tes urine anggota hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi," tambahnya.
Selain itu, larangan penggunaan vape juga disosialisasikan secara humanis kepada pengunjung maupun tamu yang berada di lingkungan Polresta Malang Kota.
"Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut," tandasnya. (*)