KETIK, JOMBANG – Polemik keberadaan PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang berdempetan dengan SMPN 4 Banjardowo, Kabupaten Jombang, tidak hanya berkaitan dengan keluhan bau dan aktivitas produksi. Pakar hukum Jombang, Solikin Rusli, justru mempertanyakan proses hingga izin kegiatan usaha tersebut dapat diterbitkan.

Menurut Solikin, persoalan mendasar yang perlu terlebih dahulu ditelusuri adalah kronologi keberadaan sekolah dan perusahaan. Jika sekolah sudah lebih dahulu berada di lokasi tersebut, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar dan pertimbangan penerbitan izin PT Jombang Pangan Nusantara Banjardowo, Kabupaten Jombang untuk kegiatan industri di lokasi yang berdekatan dengan lembaga pendidikan SMPN 4 Jombang.

"Yang substansi sekarang itu lebih dulu mana, sekolah sama perusahaan itu. Kalau lebih dulu sekolah, persoalannya kenapa perusahaan pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara bisa dapat izin," kata Solikin menegaskan, Rabu, 30 September 2026.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diarahkan pada aktivitas perusahaan. Pemerintah daerah perlu membuka proses penerbitan izin secara transparan, termasuk pihak yang memberikan izin dan kajian yang menjadi dasar penerbitannya.

"Orang-orang yang memberikan izin seharusnya yang dipersoalkan. Ketika izinnya bermasalah, layak dicabut atau apa, dan yang lebih penting lagi adalah siapa yang membuat izin itu," ujarnya.

Baca Juga:
Bupati Jombang Minta Keberadaan Pabrik JPN Dekat Sekolah Sesuai Regulasi

Jarak Industri dengan Permukiman

Solikin juga menyinggung ketentuan mengenai jarak kegiatan industri dengan kawasan permukiman maupun lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas publik.

Menurut dia, dalam ketentuan yang dirujuknya terdapat pengaturan mengenai jarak antara industri tertentu dengan kawasan permukiman. Pengaturan tersebut juga memiliki klasifikasi berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko industri.

"Kalau menurut peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri. Jarak antara industri dengan permukiman penduduk atau bisa dimaknai lembaga pendidikan dibatasi minimal dua kilometer," katanya.

Baca Juga:
Pabrik Pengolahan Ayam JPN Mepet SMPN 4 Jombang, Bau Limbah Ganggu KBM

Namun, Solikin menekankan bahwa persoalan pabrik pengolahan ayam PT JPN tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan membicarakan jarak.

Menurut dia, hal yang lebih penting adalah mengetahui alasan izin dapat diterbitkan, termasuk bagaimana proses kajian lingkungan, pengelolaan limbah, serta pertimbangan terhadap kondisi masyarakat di sekitar lokasi.

"Persoalannya bukan jarak saja. Konsentrasi kita kenapa izin bisa keluar," ujarnya.

Solikin meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan penelusuran administratif terhadap proses perizinan sebelum mengambil langkah hukum pidana.

Menurut dia, Bupati Jombang bersama Sekretaris Daerah perlu menelusuri proses penerbitan izin tersebut secara menyeluruh apabila ditemukan persoalan dalam kesesuaian lokasi maupun kegiatan usaha.

"Jangan buru-buru persoalan pidana. Menurut saya upaya persoalan pidana itu hal terakhir," katanya.

Ia menilai evaluasi izin menjadi langkah yang perlu diprioritaskan untuk mengetahui apakah seluruh proses penerbitan izin telah berjalan sesuai ketentuan.

"Kenapa izinnya keluar, siapa yang mengeluarkan, bagaimana analisis dampak lingkungan, bagaimana pengolahan limbahnya. Ini harus adil," ujar Solikin.

Menurutnya, apabila proses penerbitan izin ternyata bermasalah, pemerintah dapat mengevaluasi izin tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh proses perizinan telah dilakukan sesuai ketentuan tetapi perusahaan menjalankan kegiatan di luar izin yang diberikan, maka persoalannya berada pada dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap izin tersebut.

"Kalau proses-prosesnya sudah benar, berarti perusahaan yang melakukan pelanggaran di luar ketentuan, melakukan kegiatan di luar suatu izin," katanya.

Izin Tidak Berarti Bebas Beraktivitas

Solikin juga mengingatkan bahwa izin usaha bukan berarti pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan ketentuan lain yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pabrik pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang berdiri di samping SMPN 4 Banjardowo Jombang. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)

Menurut dia, izin tetap dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.

"Jadi bukan berarti sudah dapat izin terus bisa berbuat semaunya. Itu enggak benar. Izin itu bisa dicabut, izin bisa dievaluasi," ujarnya.

Di sisi lain, Solikin mengingatkan agar pemerintah tetap objektif dalam melihat keberadaan dunia usaha. Menurut dia, aktivitas perusahaan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan untuk mencari kesalahan perusahaan, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan investasi, ekonomi masyarakat, kesehatan, dan lingkungan.

"Ini juga bagian dari upaya menghidupkan ekonomi, menguntungkan masyarakat. Di samping ada kerugian itu, jadi kita harus objektif," katanya.

Pemerintah Diminta Buka Proses Perizinan

Solikin mendorong pemerintah daerah membuka secara transparan proses penerbitan izin pabrik pengolahan ayam PT JPN Banjardowo, Kabupaten Jombang kepada publik. Hal itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui dasar pemberian izin dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

"Kalau pemerintah daerah yang salah mengeluarkan izin, ya seharusnya dievaluasi. Dibuka saja secara gamblang agar publik tahu," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi PT JPN, tetapi meninjau secara objektif usaha-usaha lain yang memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat, seperti kebisingan, pencemaran, maupun persoalan lingkungan.

Dengan demikian, menurut Solikin, persoalan PT JPN Jombang perlu ditempatkan dalam dua sisi. Pertama, memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan. 

Kedua, memastikan izin tersebut sejak awal diterbitkan melalui proses yang benar dan mempertimbangkan seluruh aspek yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan, keberadaan kegiatan usaha di sekitar lembaga pendidikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya harus sesuai regulasi, Mas Syaiful," ujar Warsubi saat dikonfirmasi, Selasa 29 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan ayam tersebut. Bau tersebut disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.

Bupati Warsubi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Pemkab Jombang juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan tindak lanjut.

"Matur nuwun informasi nipun, kemarin sudah kami perintahkan DLH terkait meniko," katanya.

Pemkab Jombang, lanjut dia, perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan, termasuk melihat kondisi kegiatan usaha di lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pemilik PT Jombang Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan juga belum berbalas. (*)