Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan 9 Tahun Kejari Perak, Ketemu di Bekasi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 Apr 2024 20:04

Thumbnail Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan 9 Tahun Kejari Perak, Ketemu di Bekasi
Tim Tabur membawa Dominggus Maspaitella untuk pemeriksaan kesehatan usai ditangkap, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Intelijen Kejari Tanjung Perak)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejati Jatim menangkap Dominggus Maspaitella yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus tindak pidana kepabeanan.

Penangkapan buronan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1195K/PID.SUS/2013 tanggal 11 November 2015.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan Dominggus dibekuk pada Kamis (25/4/2024) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di indekosnya.

"Kami amankan di kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi setelah menghilang sekitar 9 tahun," kata Jemmy, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Laporan Warga Jadi Awal Mula Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya

Usai dibekuk, pada Jumat (26/4/2024) dilakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur. Setelah dinyatakan sehat, sekitar pukul 13.00 WIB, dilaksanakan eksekusi terhadap Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024," ujarnya.

Berdasarkan putusan tersebut, sambung dia, Dominggus disebut telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Ia dikenakan pidana dalam Pasal 103 huruf c UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Baca Juga:
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Penyidik Sita 223 Dokumen

"Yang bersangkutan melakukan (pidana) dengan cara mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010," jelas Jemmy.

Dia menambahkan  dalam dalam surat itu diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn= 10 % PPn=25 %, bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat  Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010.

Saat dikroscek lebih lanjut berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010, barang  tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose). Saat didalami, kejaksaan mendapati barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5%.

"Barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor: 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Lumajang Ajukan Bantuan Benih untuk Lahan Korban Banjir

Baca Selanjutnya

MPP Lumajang Raih Apresiasi dari Kemenpan-RB

Tags:

Buronan buronan ketangkap Kejari Tanjung Perak Kejaksaan Kejati Jatim

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar