Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Bos Sipoa Group

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

1 Agt 2023 11:30

Thumbnail Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Bos Sipoa Group
Dua bos Sipoa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra usai jalani tes kesehatan di Klinik Kejati Jatim usai ditangkap tim Tabur, Selasa (1/8/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dua bos Sipoa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

"Saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan setelah sebelumnya buron selama dua bulan. Saat ini kedua terpidana menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo," tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (1/8/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekitar pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

Baca Juga:
Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota

"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan," kata Putu Arya.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW).

Baca Juga:
Gara-gara Jaket 'Shorenk', Pemuda Lamongan Dikeroyok di Gresik: Satu Pelaku Diciduk, 3 Buron

Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. (*)

Baca Sebelumnya

Sudah Tahu Belum? Ternyata Ini Penyebab Otot Sering Mengalami Kram

Baca Selanjutnya

Pj Wali Kota Batu Tancap Gas Selesaikan Permasalahan TPA Tlekung

Tags:

Buronan Tim Tabur Kejaksaan Bos Sipoa Sipoa Penipuan Sipoa

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar