Tim Koneksitas Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

22 Jun 2023 19:03

Thumbnail Tim Koneksitas Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit
Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung hanya tertunduk saat ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Kamis (22/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Penyidik Koneksitas Kejati Jatim mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di kemiliteran. Pelaku menggunakan modus paket pengerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018.

Dalam kasus ini tim koneksitas Kejati Jatim menahan satu orang dari pihak militer berinisial Letnan Kolonel CZI DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.

"Untuk tersangka yang militer kami tahan di Jakarta sedangkan yang sipil ditahan di Kejati Jatim untuk pemeriksaan," ucap Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023).

Kasus ini bermula ketika ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. SPU yang notabene sebagai anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.

"Peran dari Ikhwan selaku pihak PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan," imbuh Hadi.

Pelaku sebelumnya meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1,25 miliar.

"Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif," papar dia.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, meski paket pekerjaan itu fiktif.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Usai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif. Namun, saat ini sudah  pensiun.

"Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol," ujarnya.

Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan
tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

"Kecuali, apabila menurut keputusan menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer," imbuh Mia.

Karena  itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari pollisi militer, oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.

Untuk petang ini, ada 2 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan kepada 2 orang saksi. 1 saksi diantaranya, yakni Ikhwan Nursyujoko ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 11 Juli 2023. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Sebelumnya

KPU Sidoarjo Jamin Hak Pilih 2.410 Warga RT 00/RW 00

Baca Selanjutnya

Cara Membuat Sate Kambing agar Tidak Alot

Tags:

Kejadian Kejati Jatim Korupsi TNI Rumah Prajurit Tindak Pidana Korupsi pt sier

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H