KETIK, SIMEULUE – Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simeulue, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban parkir liar serta aktivitas bongkar muat barang di pusat Kota Sinabang, Sabtu, 7 November 2026.
Penertiban tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan bahu jalan dan badan jalan sebagai tempat parkir maupun lokasi bongkar muat barang. Langkah ini bertujuan mengurai kemacetan, memperlancar arus lalu lintas, serta mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar bagi pengguna jalan.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memeriksa kendaraan roda empat, khususnya truk angkutan barang yang melakukan aktivitas bongkar muat tidak sesuai ketentuan. Petugas juga menertibkan kendaraan pribadi yang parkir di lokasi terlarang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simeulue, Iptu Sentosa Barus, S.E., mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Simeulue.
Dia menegaskan, petugas mengedepankan pendekatan humanis, tetapi tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga:
Operasi Patuh Seulawah 2026 Berakhir 8 November, Kasat Lantas: Penindakan Terhadap Pelanggaran Tetap Dilakukan"Kegiatan penertiban ini kami lakukan secara humanis namun tetap tegas. Banyak bahu jalan yang beralih fungsi menjadi area bongkar muat dan parkir liar, sehingga mengganggu kelancaran pengendara lain serta memicu potensi kecelakaan lalu lintas. Kami mengimbau kepada para sopir truk dan pemilik usaha agar melakukan aktivitas bongkar muat sesuai jam yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan yaitu pada pagi hari jam 09.30 s.d 11.00 wib dan siang 13.00 wib s.d 15.00 wib, serta di lokasi yang telah ditentukan dan tidak memakan badan jalan," ujar Sentosa Barus.
Selain menertibkan aktivitas bongkar muat dan parkir liar di pusat kota, Satlantas Polres Simeulue juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan Suak Buluh, tepatnya di sekitar bengkel yang berada di samping Kantor Kejaksaan.
Sentosa mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan kawasan tersebut. Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
"Secara khusus, kami juga melakukan penertiban parkir pada bahu jalan di sekitar area bengkel Suak Buluh, tepatnya di samping kantor Kejaksaan. Beberapa waktu lalu kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan area tersebut sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan dikhawatirkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Baca Juga:
Diskusi Bareng Wartawan, Kapolres Simeulue Tegaskan Komitmen Basmi Balap Liar dan PerundunganSementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, Renil Muriansyah Putra, S.STP., M.Ec.Dev., mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menata sistem transportasi dan lalu lintas perkotaan.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan marka jalan menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik angkutan barang untuk menaati aturan serta marka jalan yang ada. Penertiban ini bukan semata-mata tindakan hukum, melainkan upaya bersama dalam menjaga ketertiban ruang publik dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Simeulue," ungkap Renil.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan sosialisasi, imbauan, dan teguran langsung kepada pengendara maupun pihak yang melakukan pelanggaran.
Tim gabungan memastikan pengawasan dan penertiban akan berlangsung secara berkala. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di Kabupaten Simeulue. (*)