Tiga Pria Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: M. Rifat

14 Des 2023 02:19

Thumbnail Tiga Pria Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
Tiga terdakwah pria asal Sidoarjo mendengar tuntutan JPU untuk mereka dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Sidoarjo (13/12/2023). (Foto:Yudha/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ario Anggowo Mulyo (32), M. Nafik Supriyanto (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32) terlihat gemetar saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tiga pria Sidoarjo ini dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat jika ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junction UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dengan pidana mati,” ucap Faris Almer Romadhona, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo ketika membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Sari, PN Sidoarjo ,Rabu (13/12/2023).

Menurut JPU, berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 19,6 Kg yang dibungkus dalam kemasan 20 kota teh china.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Barang bukti sabu tersebut diperoleh ketiganya dari sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial BK yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa Nafik dan Hendrik mengambil barang yang dimaksud pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Usai diambil sabu tersebut lantas dibawa ke Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan sebuah mobil rental.

Aksi mereka terendus oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim. Saat mobil target lewat di tol Mojokerto, petugas langsung membuntuti hingga akhirnya berhenti di sebuah rumah berlokasi di Perum Alexandria desa Damarsi, Sidoarjo.

Hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan pada pukul 06.00 WIB keesokan hari atau tepatnya tanggal 11 Mei 2023.

Baca Juga:
Puluhan Kilogram Narkotika Sabu-Ekstasi Dilebur di Mapolres Labuhanbatu

Ternyata, rumah tersebut merupakan kontrakan terdakwa Ario. “Petugas mengamankan terdakwa satu (Ario) dan terdakwa dua (Nafik) yang berada di dalam rumah,” ucap Faris.

Selain mengamankan terdakwa Ario dan Nafik, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 19,6 kg dan 3.888 butir pil serta barang bukti lainnya. Sedangkan Terdakwa Hendrik ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Untuk barang bukti pil ekstasi diambil terdakwa Ario pada 3 Mei 2023 di Grand Dharmo Surabaya," ungkap Faris yang saat ini menjabat Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Sidoarjo itu.

Dalam surat tuntutan tersebut juga terungkap jika sebelum ditangkap petugas, ketiganya sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 15,5 Kg. Artinya jika dijumlah mereka sempat menguasai sabu seberat 35 Kg.

Dengan memperhatikan fakta persidangan JPU mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya mereka dituntut hukuman mati. Penuntut Umum menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Hal yang memberatkan, para terdakwa terbukti dengan tanpa hak, menguasai BB rampasan berupa 19,6Kg sabu siap edar, dan para terdakwa sendiri tidak mendukung program pemerintah dalam hal usaha memberantas pengedar narkotika,” sebutnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syafril Pardamean Batubara memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

“Kami beri kesempatan waktu selama 3 minggu untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap para terdakwa ini,” tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Aktivitas Kawah Gunung Bromo Meningkat, Kunjungan Dibatasi

Baca Selanjutnya

Khairunnisa Putri Alif, Runner Up 1 Miss Hijab Jabar 2023, Singgung Pentingnya Literasi untuk Kaum Perempuan

Tags:

PN Sidoarjo Kejari Sidoarjo narkoba hukuman mati Pasal 114 ayat 2

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H