KETIK, SLEMAN
– Pemerintah Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman membuka pendaftaran seleksi pamong kalurahan untuk tiga posisi dukuh. Lowongan kepemimpinan kewilayahan ini dibuka khusus untuk mengisi posisi yang kosong di Padukuhan Pokoh, Padukuhan Senoboyo, dan Padukuhan Ngabean.
Langkah tersebut diambil oleh pihak pemerintah kalurahan untuk mengisi kekosongan jabatan pamong yang ada. Hal ini bertujuan agar roda penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengurusan pelayanan publik di tingkat tapak tetap dapat berjalan secara optimal, efektif, serta lancar.
Jagabaya Kalurahan Banyurejo sekaligus Ketua Panitia Pengisian Pamong, Irwan Darmanta, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi ini dibuka secara luas bagi warga masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi. Panitia berkomitmen penuh untuk selalu menjaga prinsip transparansi, keadilan, dan keterbukaan selama tahapan penjaringan maupun penyaringan berlangsung.
"Penjaringan ini kami buka secara terbuka untuk memberi kesempatan bagi warga yang ingin mengabdi di wilayahnya masing-masing," kata Irwan, Kamis 10 September 2026.
Di ungkapkan ada hal penting dan mendasar yang membedakan proses seleksi periode kali ini dengan pengisian pamong pada masa terdahulu. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, terdapat penyesuaian baru terkait syarat dukungan masyarakat.
Setiap warga yang hendak mencalonkan diri wajib mengantongi surat dukungan resmi yang disertai salinan KTP dari warga setempat.
"Dulu syarat dukungan KTP minimal hanya 15 persen. Sekarang naik menjadi 25 persen dari total warga yang ber-KTP di padukuhan setempat," ujar Irwan.
Kenaikan syarat persentase dukungan KTP ini diterapkan agar pendaftar memiliki basis legitimasi sosial yang kuat sejak awal pendaftaran. Selain itu, aturan ini bertujuan memastikan para pendaftar memiliki tingkat rekam jejak yang baik serta kedekatan nyata dengan warga padukuhan setempat yang nantinya akan mereka pimpin.
Syarat Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Di paparkan, masa pendaftaran berkas calon dibuka mulai tanggal 21 September hingga 1 Oktober. Warga yang berniat mendaftar dapat menyerahkan secara langsung seluruh dokumen persyaratan ke Sekretariat Panitia yang berlokasi di Aula Kalurahan Banyurejo.
Panitia telah menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan umum bagi seluruh calon pendaftar. Pendaftar diwajibkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.
Tingkat pendidikan minimal calon pendaftar adalah SMA atau sederajat, dengan batasan usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Selain berstatus Warga Negara Indonesia, pendaftar juga harus melengkapi seluruh berkas kelengkapan administrasi yang telah ditentukan oleh panitia.
Sedangkan rangkaian tahapan pelaksanaan seleksi dipastikan disusun dengan rapi dan terukur. Proses diawali dari tahap sosialisasi pengisian pamong kepada warga. Setelah masa pendaftaran bakal calon resmi ditutup, panitia melanjutkan ke tahap verifikasi dan validasi berkas administrasi secara cermat dan teliti.
Baca Juga:
Perekrutan 90 Pegawai BLUD di Lingkup Dinas Kesehatan Sleman DitundaBakal calon yang berhasil lolos penelitian dokumen administrasi akan ditetapkan serta diumumkan secara resmi sebagai calon dukuh. Para calon selanjutnya wajib mengikuti ujian seleksi yang mencakup tes tertulis dan tes praktik.
Setelah seluruh proses ujian selesai, panitia akan melakukan rekapitulasi nilai akhir dan mengumumkan hasil seleksi secara transparan kepada publik.
Menurut Irwan Darnanta, bagi warga yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam terkait rincian persyaratan administrasi, bisa menghubungi pihaknya.
"Masyarakat juga dapat memperoleh informasi langsung dengan mendatangi Sekretariat Panitia di Kompleks Kantor Kalurahan Banyurejo," jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaring sosok pimpinan tingkat padukuhan yang berdedikasi tinggi serta siap mengabdi penuh demi kemajuan Kalurahan Banyurejo. (*)