KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara. Imbauan ini ditegaskan menyusul terjadinya tiga insiden berturut-turut pengendara sepeda motor menerobos dan menabrak palang pintu perlintasan sebidang (JPL) pada kurun waktu tiga hari terakhir di wilayah Daop 7 Madiun.
Tiga kejadian tersebut terjadi di Perlintasan JPL 71 Emplasement Jombang pada Sabtu 24 Oktober 2026 pukul 22.17 bahwa Masinis KA PLB 411A Commuter Line Dhoho melakukan emergency brake karena melihat sepeda motor menerobos palang pintu JPL 71 yang telah ditutup.
Peristiwa lainnya terjadi di JPL 197 (Km 123+462 Petak Jalan Emplasemen Blitar) pada Minggu 25 Oktober 2926 pukul 04.28 WIB yang menyebabkan Palang pintu barrier No. 2 patah akibat tertemper sepeda motor dari arah selatan saat petugas sedang melayani melintasnya KA 421 Commuter Line Penataran.
Peristiwa ketiga terjadi di Perlintasan JPL 90 (Km 103+517 Petak Jalan Baron–Kertosono) pada Senin 26 Oktober 2026 pukul 00.05 WIB yang menyebabkan Palang pintu perlintasan patah ditabrak pengendara roda dua saat petugas sedang melayani perjalanan PLB 7044A Sangkuriang.
Kejadian diduga kuat dipicu oleh pengendara sepeda motor yang terindikasi dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol. Pengamanan lalu lintas perlintasan langsung dibantu oleh personel Security Stasiun Baron, serta dilakukan koordinasi cepat dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk perbaikan sarana perlintasan.
Baca Juga:
KAI Perbaiki Geometri Tiga Perlintasan Sebidang di Kabupaten Kediri, Masyarakat Diminta Hati-hatiManager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan terjadinya insiden beruntun yang disebabkan oleh kelalaian pengendara lalu lintas jalan raya.
"Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api," kata Tohari, Senin, 26 Oktober 2026.
Tohari menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi sinyal dan sirine petunjuk.
"Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama," tuturnya. (*)