Tidak Netral, Bawaslu Kabupaten Malang Sebut Kades Talok Langgar UU Desa

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

1 Nov 2024 11:05

Thumbnail Tidak Netral, Bawaslu Kabupaten Malang Sebut Kades Talok Langgar UU Desa
Tim Paslon Salaf ketika melaporkan Kades Talok Agus Harianto ke Bawaslu Kabupaten Malang. (Foto: Tim Paslon Salaf)

KETIK, MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang menyebutkan Kades Talok Agus Harianto melanggar UU Desa karena melakukan tindakan tidak netral di Pilkada 2024. Bawaslu mengumumkan melalui pemberitahuan status laporan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Kades Talok Agus Harianto dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah), Rudi Santoso, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan Kades Talok melakukan pelanggaran undang-undang lain.

Dalam hal ini yang dilanggar adalah Undang-undang atau UU Desa. "Bukan pidana pemilu. Melainkan UU Desa," ujar Alam, menjawab pertanyaan Ketik.co.id, Jumat, 1 November 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud. "Tindakan tidak netral, mengajak untuk membuat komitmen dengan salah satu paslon," ungkapnya.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

Foto Surat Pengumuman Bawaslu Kabupaten Malang terkait Laporan Paslon Salaf kepada Kades Talok Agus Harianto. (Foto: Istimewa)Surat Pengumuman Bawaslu Kabupaten Malang terkait Laporan Paslon Salaf kepada Kades Talok Agus Harianto. (Foto: Istimewa)

Karena yang dilanggar adalah UU Desa kata ia, maka menjadi ranah Pemkab Malang. "Dikembalikan kepada mekanisme di Pemerintah daerah mas terkait sanksinya. Kami meneruskan dugaan pelanggaran peraturan lain, UU Desa," sebutnya.

Ia menyebutkan, proses terhadap Kades Talok Agus Harianto sesuai dengan laporan bernomor 08/REG/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Pelapor merupakan Tim Hukum Paslon Salaf Rudi Santoso.

Dalam status laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyebutkan Bupati Malang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Desa Otonomi Daerah.

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sudah menerima tembusan surat tersebut. "Seingat saya Pemkab Malang sudah menerima surat tersebut. Sifatnya tembusan. Karena hal itu kewenangan Bawaslu, maka kami menunggu progres tindak lanjutnya," terangnya dikonfirmasi terpisah. (*)

Baca Sebelumnya

Ketua HKTI Jatim Arum Sabil Bangga dan Dukung Polda Jatim Gerak Cepat Rekrut Polisi Pangan

Baca Selanjutnya

Tujuh Poin Permendag Nomor 8 yang Disebut Sebabkan 'Kecelakaan Parah' Industri Tekstil Tanah Air Termasuk Sritex

Tags:

Kades Talok Bawaslu Kabupaten Malang Pilkada Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pilbup Malang Salaf

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar