KETIK, MALANG – Penertiban arena perjudian sabung ayam di Kabupaten Malang terus digencarkan. Terbaru jajaran Polres Malang melalui Polsek Singosari menertibkan dugaan arena judi sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Penertiban dilakukan pada Selasa 21 Juli 2026 malam. Lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut berada sekitar 2 kilometer dari jalan raya dan hanya dapat dijangkau menggunakan kendaraan roda dua.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam di wilayah tersebut.

"Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya," kata Budiono, Rabu, 22 Juli 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun orang yang tengah melakukan sabung ayam. Namun, polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Sabu 85 Gram Disita, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Singosari Malang

"Di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian. Petugas hanya menemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Sarana tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.

Budiono menjelaskan, kondisi lokasi yang berada di tengah area perkebunan menjadi salah satu kendala dalam proses pengecekan.

Meski demikian, petugas tetap melakukan penertiban untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian.

"Lokasi yang berada di tengah kebun dan hanya dapat diakses menggunakan sepeda motor menjadi salah satu tantangan petugas dalam melakukan pengecekan," jelasnya.

Baca Juga:
Terbelit Pinjol, Eks Karyawan Nekat Bobol Sardo Swalayan Rp48 Juta

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas serupa.

"Polres Malang terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga sebagai penyelenggara atau pengelola sarana tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya perjudian melalui Call Center 110," tegas Budiono. (*)