KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui pengembalian uang sebesar Rp506 juta oleh tersangka FS dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPD Martapura.

Pengembalian dana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Ketut, uang yang dikembalikan FS merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.

“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Tersangka FS hari ini telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan berkomitmen untuk melanjutkan pengembalian kerugian negara,” ujar Ketut.

Baca Juga:
Kejati Sumsel: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Telah Pulih 100 Persen

Ketut menegaskan, selain proses penegakan hukum terhadap para pelaku, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan penanganan perkara lain dengan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran.

Penetapan tersangka tersebut menambah daftar perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati Sumsel. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga:
Dalam Sehari, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR dan Limpahkan Kasus Gratifikasi Irigasi

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk nyata penyelamatan aset dan keuangan negara.(*)