Tersangka Kasus Jatah Proyek Rp5 Triliun, Anggota Kadin Cilegon Dinonaktifkan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

18 Mei 2025 13:56

Headline

Thumbnail Tersangka Kasus Jatah Proyek Rp5 Triliun, Anggota Kadin Cilegon Dinonaktifkan
Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. (Foto: Kadin Indonesia)

KETIK, MALANG – Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon menyusul penetapan status tersangka terkait polemik minta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang.

Seperti diberitakan, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Chengda Engineering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Seorang tersangka lain, yakni Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri.

Menurut Anindya Bakrie, tindakan tegas organisasi dalam perkara ini adalah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat praktik permintaan jatah proyek Rp5 triliun.

Baca Juga:
Kadin Kabupaten Bandung Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Mukab X, Pendaftaran Calon Peserta dan Ketua Dibuka

"Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya mengutip dari Suara.com jejaring Ketik.co.id, Minggu, 18 Mei 2025.

Polisi mengungkap ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Chengda Engineering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana pengancaman agar PT Chengda Engineering Co memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Kombes Pol Dian menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ismatullah Ali diduga menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang untuk Kadin, serta bersama Muhammad Salim memaksa permintaan proyek tersebut. Sementara itu, Rufaji Zahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan tidak dipenuhi.

Baca Juga:
Tanda Tangani MoU! Kadin Institute Kerja Sama Pemagangan di Jerman dengan HWK Dortmund dan IHK Trier

"Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," jelasnya.

Kombes Dian menegaskan bahwa penyidikan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti baru. Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Banten. Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, sementara Ismatullah Ali dan Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

JCH Gelombang 2 Embarkasi Surabaya Langsung Kenakan Pakaian Ihram, PPIH Beberkan Alasannya

Baca Selanjutnya

Panen Kompos dari Sumur Resapan,  Inovasi Hijau dari Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo Menginspirasi Nusantara

Tags:

KADIN Kadin Cilegon Anindya Bakrie jatah proyek Rp5 triliun Chengda Engineering

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar