Terlalu! Pria Ini Dibekuk Polres Malang Karena 4 Kali Jual Istrinya, Hingga Layani Threesome

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

20 Des 2023 09:00

Thumbnail Terlalu! Pria Ini Dibekuk Polres Malang Karena 4 Kali Jual Istrinya, Hingga Layani Threesome
Satreskrim Polres Malang ketika merilis kasus suami jual istrinya hingga layani threesome, (20/12/2023). (Foto: Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang lagi-lagi mengamankan suami durjana yang jual istrinya sendiri. Pelaku berinisial ME (43), warga Kota Malang menjual istrinya PS (37) sebanyak empat kali. Tidak hanya itu, istrinya juga dijual untuk layani threesome atau bertiga.

Kasus ini, dirilis KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik dan Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Rabu, (20/12/2023).  Pada rilisnya, KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik menjelaskan mengenai suami jual istrinya itu.

"Jadi, pelaku ini merupakan suami sah dari korban. Pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali," ujar Iptu A Taufik. Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali selama tahun 2023 pada bulan Januari dua kali pada bulan November dan sekali pada bulan Desember.

Selanjutnya, Iptu A Taufik yang merupakan Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut menjelaskan kronologis ungkap yang berhasil dilakukan.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

"Pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di Media Sosial Facebook dengan akun “ES DAWET” dan di share di grup “FANTASI PASUTRI 3SOME” terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan Senilai Rp. 800.000," ungkapnya.

Berawal dari hal tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di Kepanjen yang telah didapat keduanya telanjang dan menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual.

"Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang," kata Iptu A Taufik yang juga mantan Kasi Humas Polres Malang ini. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan Istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali.

"Yaitu dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja," jelasnya. Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan sangkaan pasal yang menjerat pelaku suami bejat tersebut.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Hati-hati, Ada Tiang Listrik di Tengah Jalan Ikan Tombro Kota Malang

Baca Selanjutnya

Profil Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yang Meninggal Dunia di Singapura

Tags:

Polres Malang Kasatreskrim Polres Malang Kabupaten Malang Jual Istri Threesome

Berita lainnya oleh Gumilang

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H