Terjerat Kasus Korupsi Lahan, Eks Direktur Polinema Akan Ajukan Praperadilan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

14 Jun 2025 16:29

Thumbnail Terjerat Kasus Korupsi Lahan, Eks Direktur Polinema Akan Ajukan Praperadilan
Penetapan tersangka Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan oleh Kejati Jatim, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 sampai 2021 Awan Setiawan akan mengajukan praperadilan dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Kuasa hukum Awan, Didik Lestariyono mengaku saat ini pihaknya masih menyusun draf untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami menilai adanya kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka oleh klien kami. Karena tidak adanya hasil audit BPKP dalam penetapan tersangka," jelas Didik saat dikonfirmasi wartawan Ketik pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Didik menilai dalam penentuan tersangka kasus korupsi harus menyertakan hasil audit dari pihak eksternal seperti BPKP. "Dalam penentuan klien saya ini tidak disertai hasil audit kerugian negara," terangnya.

Didik menilai kejaksaan hanya menggunakan audit dari inspektorat yang tidak bisa menjadi acuan. Ia menilai harusnya Kejati Jatim menggunakan audit dari BPK atau BPKP. "Soal kerugian Rp 42 Miliar yang dinyatakan Kejati Jatim itu bohong karena auditnya tidak ada," terangnya.

Saat disinggung kapan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Didik mengaku saat ini masih menyiapkan draf untuk pengajuan gugatan.
"Dalam waktu dekat ini pasti akan kami ajukan karena sesuai lokusnya maka kami ajukan di PN Surabaya,"jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengaku tidak masalah dengan adanya upaya dari kuasa hukum Awan Setiawan yang ajukan praperadilan. Ia menilai itu merupakan hak dari tersangka.

"Jika keberatan dengan penetapan tersangka dan ajukan gugatan praperadilan itu hak mereka apalagi sesuai hukam acara serta putusan MK," jelasnya.

Windhu menjelaskan penyidik dalam melakukan penyidikan telah memperoleh bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah sesuai. "Hukum acaranya sudah sesuai apa yang dilakukan penyidik,"terangnya.

Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Pelaku terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara alami kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan. (*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Juga:
Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Penggeledahan hingga Penahanan Dua Tersangka
Baca Sebelumnya

Legalitas Koperasi Merah Putih Telah Rampung, Diskopindag Kota Malang Rencanakan Bimtek

Baca Selanjutnya

Perdagangan Orang Masih Mengintai Calon Pekerja Migran, Dinsos Kota Malang Tangani 88 Kasus Sepanjang 2025

Tags:

polinema Awan Setiawan Korupsi Polinema Praperadilan Kejati Jatim Korupsi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar