Terdakwa Penyalahgunaan Rp 8,7 Milliar Kas BRI Kayu Aro Kerinci Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Miko Adri
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Feb 2024 15:12

Thumbnail Terdakwa Penyalahgunaan Rp 8,7 Milliar Kas BRI Kayu Aro Kerinci Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang Perkara Korupsi BRI Unit Kayu Aro. (Foto: Miko/Ketik.co.id)

KETIK, JAMBI – Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Sidang perkara korupsi BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra dengan agenda putusan dari Majelis Hakim menyatakan Yogi terbukti melakukan perbuatannya.

Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola SH MH, melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh Tomy Ferdian, SH, menjelaskan bahwa pada amar putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair PU. 

Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp 500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan. 

Baca Juga:
Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

"Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, apabila terdkwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun," jelasnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41 dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

"Besok kita akan menjemput langsung putusan ini ke Pengadilan Tipikor Jambi," tambah Kasi Pidsus, Alex Hutauruk, SH.

Dengan danya putusan tersebut, sebagai bukti bahwa Kejari Sungai Penuh telah berhasil menangani kasus perbankan di Kapaten Kerinci, dengan kerugian negara yang cukup fantastis, berkat kegigihan dan kerja keras penyidik Kejari Sungaipenuh dibawa komado Kajari, Antonius Despinola, SH, MH. (*)

Baca Juga:
Kejari Pacitan Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Baca Sebelumnya

Tak Penuhi Target, Partai Demokrat Lumajang Bertahan dengan Raihan 4 Kursi

Baca Selanjutnya

Q & A Eksklusif KETIK bersama Pembalap Mario Aji Jelang Tampil Perdana di Moto2 GP 2024

Tags:

Korupsi BRI Kejari Sungaipenuh Tipikor Jambi Kajari Sungai Penuh Anton Despinola

Berita lainnya oleh Miko Adri

Sudah Mendaftar ke 6 Partai, Alfin Siap Tempur Maju di Pilwako Sungai Penuh

7 Mei 2024 13:40

Sudah Mendaftar ke 6 Partai, Alfin Siap Tempur Maju di Pilwako Sungai Penuh

Kian Serius, Alfin Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Sungai Penuh ke PKB

28 April 2024 02:06

Kian Serius, Alfin Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Sungai Penuh ke PKB

GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

23 April 2024 14:45

GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Pilkada Sungaipenuh, Tim dan Keluarga Alfin Resah Banyak Akun Palsu Mengaku Relawan Alfin

21 April 2024 11:46

Pilkada Sungaipenuh, Tim dan Keluarga Alfin Resah Banyak Akun Palsu Mengaku Relawan Alfin

Ratusan Simpatisan Dampingi Alfin Mendaftar Calon Wali Kota Sungai Penuh ke PKS dan Demokrat

19 April 2024 14:54

Ratusan Simpatisan Dampingi Alfin Mendaftar Calon Wali Kota Sungai Penuh ke PKS dan Demokrat

IPPR Kembali Sukses Gelar FASI ke-2 di Kecamatan Hamparan Rawang, Desa Koto Dian Kembali Juara Umum

28 Maret 2024 10:23

IPPR Kembali Sukses Gelar FASI ke-2 di Kecamatan Hamparan Rawang, Desa Koto Dian Kembali Juara Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar