Terdakwa Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan Divonis Bersalah, JPU Ajukan Banding

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Mustopa

11 Jun 2025 17:30

Thumbnail Terdakwa Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan Divonis Bersalah, JPU Ajukan Banding
Foto Terdakwa Saat Sidang Berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis 22 Mei 2025.( Foto : Sumber Dokumentasi Kejari Lamsel)

KETIK, LAMPUNG SELATAN – Tiga mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan, yakni Mahyuddin, Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona, divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, sidang pembacaan putusan perkara korupsi penyimpangan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol PP digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

"Sidang pembacaan putusan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 16.57 WIB," ujar Kajari, melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona , Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Rinciannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Intan Melicadona, serta denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," timpal Kajari.

Lalu, terdakwa Agusmiar Lispawandi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta serta apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta.

"Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Afni Carolina.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dan terdakwa Mahyuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.252.542.500. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas Kajari.

Teranyar, ketiga terdakwa Intan Melicadona , Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Tipikor.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga mengajukan banding atas vonis tersebut," tegas Afni Carolina.

Sebagai informasi, korupsi insentif/honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Asahan Dukung Penuh Kejurda Tinju 2025, Optimistis Lahirkan Atlet Berprestasi

Baca Selanjutnya

DPUTR Kabupaten Bandung Pastikan Normalisasi Drainase Rancaekek Terus Berjalan

Tags:

Kejari Lamsel Korupsi HUKUM

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar