Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta dalam Perkara Pasar Cinde Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

19 Feb 2026 14:00

Thumbnail Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta dalam Perkara Pasar Cinde Palembang
Wakajati Sumsel Anton Delianto SH MH didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo SH MH dan Asintel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH Beserta Kajari Palembang Ali Akbar SH MH menunjukkan uang Rp750 juta yang dititipkan terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang, Kamis 19 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang.

Melalui kuasa hukumnya, Harnojoyo menitipkan uang sebesar Rp750 juta pada Jumat, 13 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis 19 Februari 2026.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto SH MH, didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo SH MH dan Asintel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH, menunjukkan uang Rp750 juta yang telah diserahkan tersebut. Dana itu selanjutnya ditempatkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya uang Rp750 juta tersebut kita tempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, tahun 2016-2018.

Dalam proses penyidikan, kegiatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.

Meski telah dilakukan penitipan uang sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menyatakan akan terus memproses perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*) 

Baca Juga:
Kajari Pagaralam Diperiksa, Kejati Sumsel dan Kejagung Dalami Laporan Masyarakat

Baca Sebelumnya

Cara Menyimpan Kurma agar Tetap Awet dan Segar, Jangan Sembarangan

Baca Selanjutnya

Prabowo Pamer Danantara sampai Transformasi Kelas Digital di Washington

Tags:

Korupsi Kasus revitalisasi Pasar cinde Mantan Walikota Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar