Terdakwa Hanya Dituntut 5 Bulan, Korban Penganiayaan Guru SMA 16 Palembang Kecewa: Sangat Ringan!

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

3 Feb 2026 20:17

Thumbnail Terdakwa Hanya Dituntut 5 Bulan, Korban Penganiayaan Guru SMA 16 Palembang Kecewa: Sangat Ringan!
Ekspresi kecewa terpancar dari Yuli Mirza, korban penganiayaan guru SMA Negeri 16 Palembang, usai sidang tuntutan di PN Palembang. Ia merasa hukum belum berpihak kepada korban, Selasa 3 Februari 2025. (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus penganiayaan yang melibatkan sesama guru di SMA Negeri 16 Palembang dan sempat viral di dunia maya kembali menyita perhatian publik.

Korban, Yuli Mirza, mengaku kecewa dan mengalami luka batin mendalam usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya jauh dari rasa keadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Suretno yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik hanya dituntut pidana penjara selama lima bulan atas perbuatan penganiayaan terhadap Yuli Mirza.

Tuntutan tersebut dinilai korban tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Usai persidangan, Yuli Mirza menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban kekerasan.

“Jelas tuntutan lima bulan penjara itu sangat ringan. Saya sangat kecewa. Ini sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” tegas Yuli.

Foto Terdakwa Suretno mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 3 Februari 2025. (Foto : M Nanda/Ketik.com)Terdakwa Suretno mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 3 Februari 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Yuli juga menegaskan bahwa hingga perkara ini disidangkan, tidak pernah ada kesepakatan damai antara dirinya dengan terdakwa.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Ia membantah adanya hubungan personal yang dekat dengan Suretno sebagaimana isu yang sempat beredar.

“Selama bekerja di sekolah, hampir tidak pernah berkomunikasi. Kalau pun ada chat WhatsApp, itu urusan pekerjaan lain, bukan hubungan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan bahwa konflik yang berujung pada penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia menyebut adanya dugaan penyelewengan dana BOS, di mana terdakwa Suretno diketahui menjabat sebagai bendahara BOS yang ditunjuk langsung oleh Kepala SMA Negeri 16 Palembang.

Meski demikian, Yuli mengaku pasrah dengan tuntutan yang diajukan jaksa dan menyerahkan sepenuhnya putusan perkara kepada majelis hakim.

“Kalau memang keadilan tidak saya dapatkan di pengadilan dunia, biarlah nanti diselesaikan di pengadilan akhirat,” ucapnya lirih.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, JPU Desi Arsean menyatakan terdakwa Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sehingga dituntut pidana penjara selama lima bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Suretno menyampaikan pledoi pribadi dan memohon keringanan hukuman.

Ia mengklaim telah beritikad baik dengan mendatangi rumah korban bersama istri dan perangkat setempat untuk meminta maaf.

“Kami sudah datang ke rumah korban untuk meminta maaf,” kata Suretno di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, M. Satrio Putra, turut meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi kliennya.

“Atau apabila majelis berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sidang perkara penganiayaan ini dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Suretno.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis.(*)

Baca Sebelumnya

85 Bodypack Ditemukan Hingga Hari Ke 11 Pencarian Korban Longsor Cisarua

Baca Selanjutnya

Surabaya Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang

Tags:

Kasus penganiayaan oknum Guru SMA Negeri 16 Palembang Pengadilan Negeri Palembang penganiayaan guru PN Palembang Kasus Hukum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar