Terbukti Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pria di Palembang Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 7,5 M

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

28 Mei 2025 06:15

Thumbnail Terbukti Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pria di Palembang Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 7,5 M
Majelis Hakim Oloan Exodus sedang memimpin jalannya persidangan secara virtual dengan Terdakwa Astra Winata yang melakukan praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg. Selasa 27 Mei 2025 ( Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Astra Winata divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan kurungan terkait praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 27 Mei 2025 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Astra Winata telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Astra Winata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan," tegas Oloan saat membacakan amar putusan secara daring.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Astra Winata langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Astra Winata, seorang pengecer tabung gas 3 Kg dan 12 Kg, bukanlah agen resmi pemerintah. Warga Jalan Rawa Jaya III Palembang ini nekat melakukan praktik ilegal ini demi meraup keuntungan besar. Bersama saksi Agus Apriyadi (berkas terpisah) dan Arif Mustakim (DPO), Astra menyuntikkan gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung kosong 12 Kg.

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli tabung gas subsidi 3 Kg dalam jumlah besar, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 Kg. Tabung 12 Kg yang sudah terisi kemudian disegel dengan segel palsu yang dibeli secara online, seolah-olah tabung tersebut resmi dari pemerintah. Tabung gas 12 Kg hasil suntikan ini kemudian dijual kepada pelanggan dengan harga lebih murah, yakni Rp 150.000 hingga Rp 160.000 pertabung.

Kegiatan penyuntikan gas ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga terdakwa ditangkap. Dari praktik ilegal ini, Astra Winata mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000 per tabung. Sementara itu, Arif Mustakim mendapat Rp 20.00O per tabung, dan Agus Apriyadi merndapatkan keuntungan Rp 10.000-Rp 20.000 per tabung dari penjualan tabung 12 Kg milik terdakwa, serta Rp 5.000 dari penjualan segel tidak resmi.(*) 

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim
Baca Sebelumnya

Coban Cinde, Pesona Wisata Air Terjun Tersembunyi di Kabupaten Malang

Baca Selanjutnya

Dukung Program Bupati Sidoarjo, Job Fair Hybrid 2025 Buka 1.800 Lowongan Kerja

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang oplos gas subsidi Suntik gas LPG penyalahgunaan migas Gas subsidi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend