Terbukti Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Dijebloskan ke Penjara

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

18 Jan 2024 07:46

Thumbnail Terbukti Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi Judi Online.(Foto: Istimewa)

KETIK, BATU – Dua selebgram asal Kota Batu berinisal KBA (20) dan ETK (23) terbukti mempromosikan judi online di media sosial mereka. Keduanya dinyatakan bersalah bersama seorang agensi dari Nganjuk berinisial TMW (20).

Mereka bertiga telah menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (16/1/2024) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, kedua terpidana, KBA dan ETK terbukti melakukan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kepada kedua terdakwa Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun lebih dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidiair 3 bulan kurungan,” katanya, Kamis (17/1/2024).

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Sementara terhadap terdakwa TMW yang merupakan agency tersebut, majelis hakim memvonis penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"TMW secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal," jelas Januar.

Januar menguraikan, terungkapnya kasus perjudian tersebut bermula dari Patroli Cyber Polres Batu yang menemukan akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online di story instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun instagram @elvinatiaraa milik seseorang yang tinggal di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu bernama ETK.

 "Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 lalu di sebuah rumah di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu dilakukan penangkapan terhadap ETK dan menerangkan melakukan promosi judi online," jelasnya.

Baca Juga:
Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

Berdasar keterangan ETK, di hari yang sama, kemudian polisi menangkap terdakwa KBA di sebuah rumah kos di Desa Beji Kecamatan Junrejo.

Januar menguraikan, dari hasil interogasi kedua terdakwa diperoleh keterangan jika promosi postingan judi online tersebut karena diajak oleh seorang Agency judi slot online yakni TMW. 

"TME kemudian berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 malam di halaman parkir salah satu club malam di Kota Malang," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Samsung Perkenalkan Qualcomm Snapdragon 8 Gen 3 untuk Perangkat Galaxy S24 Series

Baca Selanjutnya

Dihadiri Jokowi, Ini Rundown Lengkap Temu Muslimat NU Se-Indonesia di GBK

Tags:

Kota Batu judi online Selebgram

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar